KAYANTARA.COM, TARAKAN – Bertepatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltarai menggelar pemusnahan sabu seberat 22.834,94 kilogram dan 84 pil ekstasi, Senin (27/6/2022).
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu merupakan pengungkapan kasus pada 4 Mei 2022 di wilayah Kelurahan Juata Laut Tarakan dengan barang bukti 1,022 gram dengan pelaku inisial MH.
“Awalnya MH menggendarai sepeda motor merk Yahama Aerox masuk ke dalam sebuah rumah, disaat itulah tim langsung mengamankan dengan melakukan penggeledahan badan serta seisi rumah. Kemudian tim berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang berada di lantai kamar belakang, tempat di mana pelaku menyimpan kunci serta di dalam plastik hitam yang disimpan di kamar pelaku,” terangnya
Sedangkan untuk kasus kedua merupakan pengungkapan pada 13 Mei 2022 di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan dengan barang bukti seberat 21.843,49 kilogram sabu dan 94 pil ekstasi dari tangan pelaku berinisial UD.
”Rencananya pelaku UD akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Samarinda, Kalimantan Timur. Namun tim berhasil mengamankan pelaku saat dalam perjalanan mengendarai mobil avanza hitam. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sebanyak 22 bungkus plastik berisi krisal putih seberat 22, 298 gram dan 94 butir pil ekstasi bertuliskan 7A,” sebutnya.
Sebelum melakukan pemusnakan barang bukti narkotika, BNNP Kalara telah melakukan tes kit terhadap semua barang bukti. Alhasil positif mengandung zat metametamin.
Rudi menambahkan sepanjang 2022, BNNP Kaltara telah berhasil melakukan pengungkapan peredaran sabu sebanyak 31 kilogram dan pada tahun 2021 sebanyak 36 kg.
“Semua narkotika yang berhasil diungkap BNNP Kaltara berasal dari negara tetangga Malaysia yang transit melalui Kaltara, dan bahkan pengguna narkotika di Kaltara naik sekitar 0,15 persen atau sekitar 13,650 orang setiap tahunnya,” ungkapnya. (pri)