Di Banyuasin Ada Perangkat Desa yang Diduga Abal-abal

Ilustasi: INT

KAYANTARA.COM, MUARA SUGIHAN – Diduga salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin memiliki satu Perangkat Desa yang diduga bodong.

Keterangan diperoleh dari berbagai sumber informasi publik yang mengatakan bahwa ada salah satu desa memiliki Perangkat Desa yang tidak dilantik dan tanpa Surat Keputusan (SK)

Namun, dengan demikian oknum Perangkat Desa bodong tersebut tetap menjalankan tugas seperti layaknya Perangkat Desa yang sah.

Mengapa oknum tersebut tidak dilantik? Konon kabarnya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat secara administrasi dari segi usia, sehingga menjadi alasan dirinya tidak mendapat rekomendasi dari pihak Kecamatan (Camat)

Sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Telah dituangkan dalam pasal 2 bahwa :

(1) Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

a. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;

b. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;

c. Dihapus;

d. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Namun yang lebih ironisnya lagi adalah seorang Perangkat Desa yang tidak dilantik dan ber-SK tersebut juga mendapatkan tunjangan kerja (honor), lantas sumber anggaran apa dan dari mana untuk membayar honornya?

Sangat disayangkan jika masalah tersebut terabai dan terbiar berlarut-larut, karena akan mengakibatkan pelanggaran yang disengaja. Penjelasan beberapa orang warga desa tersebut yang disampaikan kepada awak media pada Kamis (08 September 2022), bahwa diminta kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh jajarannya agar segera menyampaikan hal tersebut ke pihak Kecamatan (Camat) untuk sesegera mungkin mendapat tanggapan dan serta penjelasan supaya tidak terjadi kekosongan Perangkat Desa, dan segera diadakan penetapan yang sesuai dengan aturan serta perundang-undangan yang berlaku. (kt3)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here