KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sebagai bentuk kepedulian Maxim kepada mitra pengemudinya, Maxim memberikan santunan berupa uang tunai kepada mitra pengemudinya yang mengalami kecelakaan pada saat menjalani pesanan bersama dengan penumpang.
Santunan sejumlah Rp9.663.948 telah diberikan oleh Maxim kepada pengemudi yang menjadi
korban kecelakaan.
Mitra pengemudi Maxim berusia 52 tahun mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas saat menyelesaikan orderan dari aplikasi Maxim di Tarakan.
Kecelakaan terjadi di Jl. Lili 2, Pasir Putih, pada saat itu driver hendak mengantarkan penumpang ke tempat tujuan, namun terjadi tabrakan dengan pengendara motor lain yang melaju dengan cepat, setelah itu korban kecelakaan langsung dilarikan ke RS Pertamina Tarakan.
Peristiwa ini mengakibatkan korban mengalami cedera otak ringan dan harus mendapatkan perawatan medis yang intensif, korban mendapatkan rujukan untuk dipindahkan ke RSUD Tarakan, dan perawatan dilanjutkan di
rumah sakit tersebut.
Proses perawatan kini telah selesai dan santunan berupa uang tunai telah diberikan Maxim kepada korban.
“Khusus kepada mitra driver Maxim untuk tetap menjaga keselamatan, tidak perlu khawatir jika sedang menjalankan orderan atau sedang menjemput orderan dikarenakan Maxim akan selalu membantu mitra driver jika sedang tertimpa musibah kecelakaan. Untuk mitra Maxim driver dimohon untuk tetap menghidupkan aplikasi dan tidak disarankan menjalankan orderan offline, karena hal ini akan berdampak buruk jika terjadi kecelakaan atau musibah sewaktu-waktu.” kata Risdayanti, Costumer Service Maxim Tarakan.
Sampai bulan Agustus 2022, Maxim melalui YPSSI telah memberikan santunan ke lebih dari 100 kasus kecelakaan, baik penumpang ataupun pengemudi Maxim.
Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui e-mail
[email protected] atau dengan mengunjungi kantor Maxim terdekat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai YPSSI, silakan kunjungi laman https://ypssisocial.org/. (kyt)