KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H
Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum., menghadiri Rapat Paripurna ke-27 Masa
Persidangan III Tahun 2022 di Ruang Paripurna Lantai 2, Gedung Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Senin (7/11).
Agenda rapat yakni kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Kaltara Tahun anggaran 2023.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, Andi Hamzah dan diikuti oleh
anggota DPRD yang hadir secara langsung maupun secara virtual.
Diikuti juga oleh
sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan kerja
Pemprov Kaltara.
Dalam hal ini, kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Provinsi Kaltara Tahun 2023 yang memuat program-program yang akan dilaksanakan
oleh Pemprov Kaltara.
Yakni dengan proyeksi
pendapatan daerah, alokasi perangkat daerah, sumber, dan penggunaan pembiayaan.
Dimana, turut disertai dengan asumsi yang mendasarinya, sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022, tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Sebagaimana diketahui, kebijakan APBD ditetapkan secara bersama-sama oleh DPRD
dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Lalu, dari penjabaran kebijakan umum APBD tersebut, maka disusunlah PPAS yang
menggambarkan urusan program dan kegiatan dibiayai dari dana APBD Provinsi
Kaltara untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran, sebagai acuan dalam
penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan satuan kerja perangkat daerah
(SKPD).
Pada Rapat Paripurna tersebut, juga disampaikan bahwa APBD 2023 berkisar Rp 2,8
Triliun. Hal ini mengalami peningkatan dari Tahun 2022, yakni sebesar Rp 2,4
Triliun.
Kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Naskah Nota Kesepakatan
bersama oleh Gubernur dan DPRD Kaltara terkait KUA-PPAS Provinsi Kaltara TA
2023. (dkisp)