KAYANTARA.COM, MALINAU – Tes tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) serentak dilaksanakan tanggal 6 hingga 7 Desember 2022 lalu di seluruh penjuru Indonesia.
Termasuk di Provinsi Kalimantan Utara, kecuali 10 dari 15 kecamatan di Kabupaten Malinau tak dapat melaksanakan proses rekrutmen perangkat kerja KPU tersebut di waktu bersamaan.
Mengenai 10 kecamatan yang tak bisa melaksanakan tes tertulis dengan sistem CAT di Malinau secara serentak itu, anggota KPU Kaltara Hariyadi Hamid menerangkan disebabkan tak memenuhi kuota.
“Dari lima kabupaten kota di Kaltara, hanya Kabupaten Malinau yang belum melaksanakan tes tertulis calon anggota PPK secara serentak, karena mereka terpaksa melakukan perpanjangan pendaftaran,” ujarnya.
“Karena dari 15 kecamatan di Malinau, hanya 5 kecamatan yang memenuhi kuota, sementara 10 kecamatan dilakukan perpanjangan dan tetap melaksanakan tes tertulis, namun diwaktu dan tempat yang berbeda,” tambah dia.
Rincinya, ada 5 kecamatan yang dapat dijangkau dengan mobil doubel kabin plus perahu ketinting dilaksanakan dengan jadwal bervariasi, yakni tanggal 8 dan 9 Desember.
Untuk Kecamatan Pujungan dilaksanakan 9 Desember, namun menyesuaikan jadwal penerbangan pesawat perintis dari Malinau Kota ke Pujungan.
Sementara Kecamatan Bahau Hulu dilaksanakan tanggal 10 Desember. “Akses perjalanan yang ditempuh menggunakan transportasi perahu ketinting setelah dari Kecamatan Pujungan menuju Kecamatan Bahau Hulu,” urainya.
Adapun untuk kecamatan Kayan Selatan, Kayan Hulu, Kayan Hilir dan Sungai Boh dilaksanakan dari tanggal 8, 9 dan 10 Desember.
Akan tetapi, ungkap Hariyadi Hamid, pihaknya hanya mengutus dua orang menuju kecamatan tersebut dengan menumpangi pesawat perintis sehari sebelum tes tertulis dilaksanakan. (kyt)