Cegah Tumpang Tindih Data Sosial Ekonomi, Bappenas Kenalkan Regsosek di Nunukan

Widaryatmo

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengunjungi Nunukan dalam rangka memperkenalkan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) merupakan Satu Data Indonesia (SDI) yang kini terus digaungkan oleh Pemerintah Pusat, Rabu (7/12/2022).

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk talkshow tersebut, bertujuan memberikan penjelasan kepada aparatur pemerintah dan masyarakat dalam mencegah terjadinya tumpang tindih data sosial ekonomi masyarakat.

Perencana Ahli Madya, Direktorat PKPM, Kementerian PPN Bappenas, Widaryatmo menyampaikan, setiap penduduk yang telah berdomisili satu tahun atau lebih di suatu daerah sejatinya perlu didata sebagi penduduk di daerah tersebut. Sehingga data yang masuk didalam Regsosek adalah data penduduk yang sudah menetap. Sementara itu, untuk warga yang belum genap tinggal setahun maka yang bersangkutan perlu di data dari daerah domisili sebelumnya.

“Melalui Regsosek kita pastikan tidak ada data yang berlipat ganda atau tumpang tindih pada pendataannya di dua daerah,” kata Widaryatmo kepada media ini.

Persoalan data, menurut Widaryatmo, selama ini menjadi tumpang tindih merupakan kegelisahan bersama. Baik dari kementerian maupun daerah, sehingga adanya skema sistem pendataan Regsosek Satu Data Indonesia (SDI) yang diterapkan mampu menjadi data yang dapat digunakan oleh pendataan lainnya.

Ketika Regsosek sudah dilakukan data sosial ekonomi masyarakat, maka pendataan yang lain tidak perlu melakukan pendataan sosial ekonomi lagi. 

“Dengan kata lain data yang ada di Regsosek bisa digunakan oleh instansi lain. Kemudian, data tersebut nanti bisa disinkronisasi, diharmonisasikan. Karena di Regsosek sudah ada NIK, sehingga data tersebut bisa di akses lagi dengan hanya dengan NIK,” jelasnya.

Selanjutnya, dengan NIK yang ada nantinya akan menjadi kata kunci dalam data di Regsosek bakal menjadi penghubung data yang ada di Regsosek dengan data lainnya. Ketika data Regsosek sudah dimutakhirkan secara SID, maka data kondisi sosial ekonomi sistem lainnya hanya dikawinkan atau disandingkan dengan data yang ada di Regsosek dengan NIK sehingga data tersebut akan terupdate sesuai data di Regsosek.

“Kita tahu sendiri, masyarakat sudah pasti jenuh dengan berbagai jenis pendataan dari setiap kementerian maupun instansi pemerintah, jadi dengan Regsosek  tidak perlu lagi dilakukan pendataan yang sama dengan apa yang sudah kita lakukan terkait sosial ekonomi,” ungkapnya.

Pelaksanaan Regsosek, lanjut Widaryatmo, merupakan kali pertama dilaksanakan di tahun ini dengan harapan data tersebut nantinya akan berkelanjutan. Saat ini pihaknya tengah dalam tahap sosialisasi dengan memberikan informasi kepada setiap daerah bahwa terkait pendataan Regsosek.

“Data Regsosek tersebut dapat memprediksi siapa yang paling miskin dan paling sejahtera. Kita melakukannya secara bertahap, mulai dari literasi, sosialisasi dan koordinasi kepada setiap pemerintah daerah bahwa melalui Regsosek kita sudah mempunyai SDI.” pungkasnya. (adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here