KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Polres Bulungan kembali mengadakan Jumat Curhat untuk mendengar secara langsung keluhan warga yang ada di wilayah hukum Polres Bulungan, Jum’at (6/1/2023).
Jum’at Curhat yang dilaksanakan di ruang Aula Polres Bulungan yang dihadiri masyarakat dan Lembaga Adat Desa Jelarai membahas perihal penangkapan dan penahanan masyarakat Desa Mangkupadi berinisial Ar.
Selain Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, acara rutin mingguan ini juga dihadiri Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan, Lena dan Wakapolres Bulungan Kompol M. Musni,, dan Kabag Ops Polres Bulungan Kompol Kemas Zein Errie Limantara.
Sementara perwakilan masyarakat dan lembaga dihadiri Ketua Lembaga Adat Dayak Bulungan, Apuy Laing, Ketua Lembaga Adat Tidung, H.M Yunus Idris, Pemangku Adat Bulungan DT. Buyung Perkasa, Ketua Dewan Pembina Adat, Daud Gung, Ketua Pusaka Kaltara Anwar, Ketua LPADKTKU Simeon, Perwakilan Dari GMNI, Perwakilan Dari GMKI, Sekertaris Daerah Bem Nusantara Kaltara, Zulfikar, Ketua RW. 11 Desa Jelarai, Belere Ding, Anggota LPADKTKU Jhoni dan Perwakilan Masyarakat Mangkupadi.
Kapolres Bulungan dalam sambutannya mengatakan pihaknya secara terbuka menerima segala saran dan masukannya. Ditegaskan, mengenai sejumlah perkara yang ditangani selama ini dipastikan prosesnya sesuai dengan amanah.
Tetapi, lebih lanjutnya, pada kesempatan ini juga memang pihaknya sengaja mengundang dari pihak mahasiswa dan Lembaga Swadaya masyarakat untuk dapat memberikan saran dan masukan kembali terkait permasalahan tersebut. Hanya, diminta agar mereka seirama dapat transparan juga kepada kepolisian.
“Di dalam ruangan ini boleh disampaikan jangan ada yang ditutupin-tutupin serta akan diluruskan apabila ada yang memutar balikkan fakta di lapangan,” ungkap Kapolres Bulungan.
Tambahnya, terkait perkara dengan dilakukannya penahanan Ar dari pihak kepolisian. Maka, di sini akan dijelaskan secara terbuka dan sebelumnya dari pihak kepolisian sudah melakukan langkah-langkah edukasi sebelum dilakukan penangkapan.
“Sebelumya kami bersama dengan Forkopimda terkait telah memberikan edukasi kepada masyarakat Mangkupadi dan Tanah Kuning. Baik secara langsung dan anggota yang ada di lapangan untuk tidak masuk ke pidana Hukum,” ujar Kapolres Bulungan.
“Ar sebelumnya telah dilakukan edukasi untuk tidak melakukan penyetopan alat berat akan tetapi tetap berkelanjutan untuk melakukan penghentian alat berat milik perusahaan. Sehingga selaku penegak hukum di wilayah Kabupaten Bulungan untuk memberikan perintah kepada bawahan melakukan penyelidikan terkait dengan kegiatan penahanan alat berat milik perusahaan,” timpalnya seraya menyebutkan hal lainnya.
Sementara, menyikapi hal itu, sejumlah lembaga dan masyarakat secara terbuka menyampaikan apa yang menjadi saran dan masukannya. Mereka pun sebelumnya mengaku baru mendengar satu pihak. Tetapi, melalui pertemuan ini diharapkan dapat diselesaikan persoalan yang ada di masyarakat dengan prinsip kebersamaan yang selalu dijunjung tinggi.
Hal ini seperti yang disampaikan Dewan Pembina Kelembagaan Adat Desa Jelarai Selor, Daud Gung bahwa pihaknya pertama mengapresiasi dengan adanya kegiatan ini sehingga mendapatkan pencerahan terkait adanya permasalahan yang terjadi pada 28 Desember 2022 lalu tentang penahanan terhadap Ar.
“Tujuan kami hendak melakukan koordinasi dengan pihak terkait khususnya bapak kapolres Bulungan yaitu untuk mempertanyakan tentang permasalahan penahanan Bapak aris di polres Bulungan,” katanya bertanya.
Dikarenakan, lanjutnya, wilayah Desa Mangkupadi dan Tanah Kuning yang merupakan wilayah hukum adat punan dan jelarai sehingga saat ini ingin memfasilitasi masyarakat yang ada di wilayah desa setempat dan tentunya kami ingin hendak menyampaikan sebuah permohonan kepada pihak kepolisian agar Ar dapat dibebaskan.
“Kami juga mengharapkan kita dapat bersama sama bersinergi dalam menyukseskan program pemerintah yang ada di wilayah Tanjung Palas Timur,” ujarnya. “Kami dari lembaga adat Desa Jelarai memohon bagaimana caranya kita mendapat solusi yang terbaik terkait penyelesaian permasalahan ini,” sambungnya
Di sisi lain, yerkait dengan lahan adat kami juga sedang dalam pengusulan kepada pemerintah dan benar apa yang telah disampaikan oleh kepolisian bahwa telah mengajukan lahan adat sebagaimana aturan perda tentang pengakuan masyarakat hukum adat sehingga masih menunggu tim dari pemerintah untuk melakukan peninjauan dilapangan.
“Kami dari lembaga adat desa jelarai selor telah mempunyai SK dan berdasarkan azas orang banyak sehingga tinggal menunggu tanda tangan terkait legalitas dari kepala Desa dan bapak Apuy Laing selaku Ketua Lembaga Adat Dayak Bulungan,” bebernya.
“Terimakasih atas penjelasan dari bapak Kapolres sehingga kami bisa menjadi paham dan dapat memfasilitasi permasalahan ini agar tidak adanya penilaian dari bentuk sepihak atas permasalahan tersebut,” tutupnya.
Untuk diketahui, beberapa perwakilan lainnya pun menyampaikan akan pendapatnya masing-masing. Dan pertemuan diakhiri dengan foto bersama dan saling berjabat tangan. (kyt)