KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR — Seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MG di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara diduga melakukan pemalsuan ijazah Strata Dua (S2).
MG ditengarai memperoleh ijazah dengan modus kuliah fiktif. Setelah ditelusuri, ijazah MG tersebut untuk studi S2 Fakultas Hukum di Universitas Putra Bangsa (UPB) Surabaya tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) sebagaimana yang tercantum di ijazah S2 dimaksud.
“MG lulus pada tahun 2003, tepatnya bulan Desember 2003, dan pendataan resmi PD-DIKTI dimulai pada tahun 2002, maka atas dasar itu seharusnya data perkuliahan S2 atas nama MG dapat dipastikan tercantum di PD-DIKTI, namun anehnya diduga berbeda dengan faktanya,” kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, kredibilitas ijazah S2 Magister Hukum yang dikeluarkan UPB Surabaya atas nama MG disimpulkan meragukan, terlebih data mahasiswa atas nama MG tidak dapat ditemukan di PD-DIKTI.
Selanjutnya, berdasarkan data daftar riwayat hidup di sistem informasi kepegawaian, MG menjadi CPNS pada bulan Desember 2001 dan diangkat menjadi PNS pada bulan Juni 2003.
Sementara berdasarkan dari informasi di sistem informasi kepegawaian juga tercantum bahwa MG mulai kuliah S2 Magister Hukum UPB Surabaya pada tahun 2001 dan lulus di tahun 2003.
“Lalu bagaimana seorang yang masih CPNS itu bisa langsung memperoleh izin belajar, dan berapa lama minimal waktu yang dibutuhkan seseorang untuk memperoleh gelar pasca sarjana,” cetus dia.
“Bukankah MG melakukan perkuliahan dimana perkuliahan tersebut baru dimulai bersamaan dengan pengangkatannya sebagai CPNS, maka hal ini tentu patut dipertanyakan,” lanjutnya.
Terlebih lagi pada 2001 lalu, dimana internet masih belum banyak digunakan dan kelas jarak jauh kemungkinan belum ada.
Namun anehnya MG bisa menjalani kuliah di universitas yang berlokasi di Surabaya, sementara menjadi CPNS di Kalimantan Timur. Hal ini tentu sangat sulit, bahkan kendati MG mengikuti kelas Sabtu-Minggu pegawai.
Hal ini nampak janggal, tersinyalir adanya pemalsuan dokumen. Sebab bagaimana cara MG menghadiri perkuliahan saat itu sebagai salah satu syarat kelulusan dan mendapatkan ijazah jika kuliahnya di Surabaya tapi badannya bekerja di Kalimantan Timur?
Untuk diketahui, UPB Surabaya telah ditutup pada tahun 2007 dan pernah terlibat skandal pemalsuan ijazah S2 Magister Hukum seorang Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Latief.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, terdapat perbedaan tanggal lahir bupati tersebut antara yang tercantum di ijazah dengan yang tercantum di PD-DIKTI. Pada ijazah S2 UPB Surabaya, data mahasiswa Abdul Latief terdata tapi terdapat perbedaan tanggal dan tempat tanggal lahir seharusnya HST, 23 Juli 1967, tapi yang tertulis Lubuk Pakam, 4 Oktober 1965.
Penggunaan tiga ijazah Bupati HST yang terdiri dari dua ijazah Strata Satu dan satu ijazah Strata Dua yang terindikasi kuat dimanipulasi atau dipalsukan tanpa menempuh pendidikan sebenarnya dan terdapat beberapa kejanggalan di ijazah yang digunakan.
“Kejanggalan Ijazah yang digunakan baik S1 ataupun S2-nya antara lain Ijazah S1 Institut Teknologi Pembangunan Surabaya (ITPS) tahun 2004, Ijazah S1 Ilmu Hukum Universitas Abdurrahman Saleh Situbundo tahun 2005 dan S2 Magister Hukum UPB Surabaya tahun 2006,” ungkapnya
Adapun kasus ijasah S1 lulusan tahun 2007 yang juga berasal dari UPB Surabaya yang dimiliki oleh mantan Walikota Blitar 2010-2015, M. Samanhudi Anwar diduga Aspal atau diragukan keasliannya.
Sebab, UPB telah dialih kelolakan oleh Yayasan Panca Bhakti Surabaya sebagai pemilknya kepada Yayasan Universitas Pelita Harapan sejak tahun 2006.
Berita ini membutuhkan konfirmasi dari pihak terkait yang masih diupayakan tim redaksi (*/kytl