KAYANTARA.COM, TARAKAN – Penyeludupan kayu olahan tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan Satreskrim Polres Tarakan belum lama ini.
Kayu yang dimuat di sebuah longboat itu diamankan saat memasuki wilayah perairan Tarakan di Pelabuhan Perikanan Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.
“Saat petugas melihat sebuah longboat yang memakai dua mesin telah memuat kayu, maka langsung dilakukan pemeriksaan, hasilnya tidak didapatkan dokumen resmi, sehingga diamankan,” jelas Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Kayu olahan tersebut dibawa oleh seorang pria berinisial S yang rencananya akan dijual belikan di Tarakan.
“Pria berinisial S kami tetapkan sebagai tersangka. Dan masih kami dalami, jika dia mau jual lagi, sama saja pelanggarannya,” tegas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, S merupakan warga Tarakan yang berperan sebagai motoris. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pidana dengan sangkaan orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut menguasai atau memiliki hasil hutan. (kyt)