KAYANTARA.COM, TARAKAN – Dua karyawati pada sebuah toko butik di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Gunung Lingkas Kecamatan Tarakan Timur yang bertugas sebagai kasir diamankan aparat kepolisian.
Pelaku dengan inisial AY (21) dan SA (22) diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan penggelepan uang hasil penjualan barang dagangan toko butik tersebut, pada Agustus 2022 lalu ke Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan.
Kapolsek KSKP Iptu Sri Djayanthi Madogo menyebutkan total kerugian yang dialami korban atas tindak kejahatan keduanya sebesar Rp300 juta.
“Kejadiannya terjadi sekitar bulan Januari sampai Juli 2022 lalu,” ujarnya kepada wartawan dalam press release di Kantor KSKP Polres Tarakan, Kamis (23/2/2023).
Ia mengatakan keduanya merupakan kasir yang bekerja shift-shiftpan di toko butik tersebut. Hasil dari aksinya itu pun dibagi berdua. “Perhari mereka bisa dapatkan Rp600 ribu sampai Rp800 ribu. Ya tergantung ramainya penjualan,” ungkapnya.
Adapun kronologisnya, keduanya telah dicurigai si korban. Namun untuk memastikan kelakuan keduanya, korban pun mencoba menyimpan sejumlah uang di laci kasir untuk memancing aksi bejat karyawannya itu.
Alhasil, aksi keduanya pun telah diketahui melalui rekaman kamera CCTV yang sengaja dipasang korban untuk memantau karyawannya.
“Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat saudari SI telah mengambil uang di dalam laci, dan kemudian memasukan ke dalam kantong baju. Namun saat ditanya saudari SI mengaku kalau uang tersebut adalah uang untuk membayar token,” katanya.
Begitu pun aksi yang dilakukan AY juga terekam kamera CCTV. AY terekam kamera CCTV saat mengantongi uang dari dalam laci kasir.
“Atas kejadian tersebut, saudari.SI dan AY akhirnya mengakui perbuatanya yang dilakukan bersama secara bergantian hampir setiap hari,” ungkapnya.
Akibat perbuatan karyawannya itu, kepada polisi korban dalam hal ini pelapor mengaku selalu kekurangan modal untuk membeli maupun mengorder barang yang hendak dijual.
Dari tangan pelaku AY, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 12 lembar fotokopi rekening koran atas nama AY, uang tunai sebesar Rp 6 juta, masing-masing dua lembar baju kaos dan baju lengan panjang, kosmetik dan satu buah kartu ATM tahapan BCA.
Sementara barang bukti yang disita dari tangan SI adalah 12 lembar fotokopi rekening koran atas nama SI, uang tunai Rp3 juta, dua buah cincin emas, masing-masing satu buah gelang emas dan sepeda motor Beat dengan nomor polisi KU 3375 GB, satu buah hanphone X7, dan satu buah kartu ATM tahapan BCA.
Kapolsek menambahkan atas perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp900 juta. (kyt)