KAYANTARA.COM, TARAKAN – Masa jabatan dr Khairul bersama Effendhi Djuprianto sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tarakan dipastikan tidak sampai lima tahun.
“Masa berakhirnya jabatan walikota dan wakil walikota Tarakan bukan tanggal 1 Maret 2024 berdasarkan pelaksanaan tanggal pelantikannya, tapi akan berakhir di akhir tahun 2023 ini,” kata Hamid Amren selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Tarakan kepada Kayantara.com, Jumat (24/2).
Hal ini sesuai pasal 201 ayat (5) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Sebagaimana diketahui, Khairul dan Effendhi Djuprianto dilantik sebagai walikota dan wakil walikota Tarakan periode 2019-2024 dilakukan pada tanggal 1 Maret 2019 lalu setelah memenangkan Pilkada 2018.
Dengan begitu, jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tarakan definitif pada 2024 mendatang dipastikan lowong, hingga adanya penetapan dan dilantiknya pemenang Pilkada 2024 yang dihelat 27 November.
“Akan tetapi akan diisi oleh pejabat sementara (Pjs) yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan usulan Pemprov Kaltara, dalam hal ini Gubernur Kaltara,” pungkasnya (kyt)