KAYANTARA.COM – Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap dua orang warga Pantai Amal.
Peristiwa ini terjadi sekira pukul 16.30 Wita di RT 06 Jalan Binalatung Pantai Amal pada 10 Februari 2023 lalu. Dalam kasus ini, polisi tetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah MA, RN. SK, IG, dan OG. Namun dari kelima pelaku pengeroyokan itu, tiga pelaku masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada lima orang sebagai pelaku dalam kasus pengeroyokan ini. Tapi baru dua yang berhasil kita amankan. yaitu MA dan RN. Sementara SK, IG, dan OG masih DPO,” kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kapolsek Tarakan Timur Iptu Giant Evla Tama dalam press release, Sabtu (25/2).
Akibat kejadian itu, korban yang juga pelapor yaitu Abdul Aji Alias Pirang mengalami luka lecet pada jempol kaki kiri, dan merasakan rasa sakit pada bagian wajah dan kepala.
Begitu juga Herianto yang turut menjadi korban pengeroyokan tersebut mengalami luka memar benjol pada bagian kepala belakang, serta rasa sakit pada bagian wajah.
Dijelaskan, terjadinya pengeroyokan berawal dilakukan MA dan SD terhadap Abdul Aji, yang sebelumnya antara MA dengan korban sempat terjadi keributan.
Dan saat itu pula terjadi pengeroyokan terhadap Herianto yang dilakukan oleh RN, IG, OG
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku MA melakukan pemukulan duluan ke Abdul Aji, namun setelah dipisah dan saat hendak ditengahi oleh polisi Bhabinkamtibmas, pelaku MA malah kembali melakukan pemukulan yang pada saat itu dilakukan terlebih dahulu oleh rekannya SK, kemudian MA,” kata Kapolsek.
Pengeroyokan yang dilakukan kepada Herianto karena hendak memukul MA yang merupakan kakak ipar RN.“Keributan ini awalnya terjadi antara si bos (Abdul Aji) dengan karyawannya (MA). Di mana saat MA didatangi si bosnya dan menanyakan kenapa tidak kerja lagi, lalu terjadi perkelahian keduanya. Entah kata-kata apa yang dikeluarkan hingga terjadi adu fisik,” ujarnya.
Pihaknya juga memastikan pengeroyokan ini bukan yang direncanakan oleh pelaku, melainkan spontanitas saja karena kebetulan berada di lokasi kejadian dan saling mengenal. Atas kejadian tersebut, pelaku disangkahan dan ancaman pidana pasal 170 ayat (1) KUHP. (sur)