Pemuda ini Gadaikan HP Curiannya Seharga Rp100 Ribu untuk Beli Makan

Pelaku pencurian hanpdhone yang dihadirkan dalam press release Polsek Tarakan Utara

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara berhasil mengamankan seorang pemuda inisial FM alias FR (19) karena melakukan aksi pencurian.

Barang berharga yang dicuri pemuda itu adalah dua unit handphone (HP) merk Vivo Y20 dan Oppo A53 sekira pukul 02.00 Wita di Jalan P. Aji Iskandar RT 17 Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Timur, pada 12 Februari 2023.

Atas kejadian naas itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp6,200 juta. Kaplolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kapolsek Tarakan Utara Iptu Ridho Aldwiko mengatakan, aksi tindak kejahatan tersebut dilakukan pada saat korban sedang tertidur lelap.

Kepada polisi, FR mengaku memasuki rumah korban melalui jendela yang masih terbuka setelah pulang dari rumah rekannya.

Saat memasuki rumah dan berada di dalam kamar korban, pelaku melihat seorang perempuan sedang tidur di atas kasur bersama anaknya.

“Di kamar itu pelaku melihat ada satu unit handphone merk Oppo A53 milik korban, lalu langsung mengambilnya. Kemudian pelaku juga mengambil satu unit handphone lainnya merk Vivo type Y20 warna putih,” kata Ridho melalui press releasenya, Sabtu (25/2).

Setelah berhasil mendapatkan barang curiannya, pelaku langsung menggadaikan satu unit HP merk Oppo type A53 dengan alasan untuk membeli makan lantaran tidak memiliki pekerjaan alias menggangur.

“Korban baru mengetahui ada seseorang pencuri masuk ke rumahnya setelah terbangun dari tidurnya, dan diberitahu oleh anaknya bahwa dua unit handphonenya tidak ada atau telah hilang. Lalu melaporkannya ke Polsek Tarakan Utara,” ujarnya.

Atas perbuatannya, FM alias FR dikenakan pasal pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH pidana dengan ancaman hukuman pidana selama tujuh tahun. (sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here