KAYANTARA.COM, TARAKAN – Polres Tarakan melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengagalkan peredaran sabu seberat 2,7 kilogram atau 2,702,59 gram.
Barang haram itu didapatkan dari tangan pelaku insial MN (46) dan SR pada 21 Februari 2023 lalu di lokasi pertambakan di Desa Bebatu Kecamatan Bebatu, Kabupaten Tana Tidung.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dien Fahrul Romadhoni mengatakan, pengungkapan sabu tersebut merupakan hasil pengembangan dari seorang pelaku inisial SL yang terlebih dahulu ditangkap pada 24 Januari lalu.
Pelaku SL ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita kala itu di daerah Kecamatan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, lantaran memiliki lima bungkus sabu yang diambil dari Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan dan berasal dari kota Tawau, Malaysia.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan, sehingga ditangkap seorang pelaku (BSR) yang membawa sabu yang terbungkus dalam tas plastik pada 21 Februari lalu di lokasi pertambakan di Desa Bebatu,” kata Dien dalam keterangan persnya, Senin (6/3).
Selain BSR, pelaku lainnya MN juga ditangkap di area tambak tersebut setelah dilakukan penggeledahan pada isi tas plastik yang dibawa BSR.
“Waktu BSR ditanya, ini (sabu) barang siapa, dia bilang punya MN yang saat itu berada di pondok sebelah membantu orang panen, sehingga saat itu juga MN kita bawa beserta barang buktinya ke Mako Polres Tarakan,” ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, lanjut Dien, langkah yang dilakukan penyidik adalah mengembangkan ke arah jaringan yang lebih besar.
“Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik berhasil mengantongi dua nama, yaitu AR dan RMS,” ungkapnya. “Untuk modus operandinya adalah sebagai penyedia tempat, kurir dan pengedar,” lanjut Dien.
Selain sabu, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya tiga unit handphone, dua buah tas plastik dan satu tas belanjaan merk MR.DIY.
Dien menambahkan, dari hasil pengungkapan sabu ini, maka sebanyak 13.513 jiwa orang terselematkan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (sur)