KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Penyerahan persyaratan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua bakal calon (bacalon) anggota DPD RI di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia, serentak ditutup pukul 00.00 Wita, Sabtu (11/3/2023).
Termasuk di Kalimantan Utara yang dibuka sejak 2 Maret lalu kepada delapan dari 17 bacalon yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) pada perbaikan kesatu.
“Semua delapan bakal calon yang statusnya masih BMS sudah menyerahkan dukungan perbaikan kedua yang telah dijadwalkan,” kata Komisioner KPU Kaltara, Teguh Dwi Soebagyo kepada Kayantara.com, Minggu (12/3).
Kedelapan bacalon tersebut adalah H. Abdul Djalil Fatah, Aji Muhammad Ari Wijaya, Datu Buyung Perkasa, Herman, Muhammad Fajri Alfarobi, Muklis, Siswantara dan Syamsuddin
Selanjutnya, sesuai tahapan Pemilu 2024, KPU Kaltara melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap data dukungan minimal pemilih perbaikan kedua bacalon yang dimulai hari ini hingga 21 Maret nanti.
“Jika jumlah dukungan baru yang divermin setelah ditambah dukungan awal yang sudah MS (memenuhi syarat) mencukupi minimal seribu, maka bakal calon tersebut akan berlanjut ke tahapan verfak (verifikasi faktual),” jelas mantan Ketua KPU Tarakan ini.
Namun sebelum verfak itu dilakukan pada 26 Maret hingga 8 April tahun ini, jumlah dukungan minimal pemilih perbaikan kedua bacalon sudah bisa diketahui pada saat proses rekapitulasi, yakni 23-24 Maret.
Teguh menambahkan, pada verfak yang dilakukan melalui KPU kabupaten kota dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai dengan pencuplikan sampel. Yang dihitung dengan metode krecjie and morgan, berdasarkan jumlah dukungan yang MS hasil vermin perbaikan kedua.
“Berdasarkan hasil verfak, sampel dukungan yang MS kemudian diproyeksikan hasilnya memenuhi syarat minimal seribu, maka bakal calon tersebut berstatus MS, menyusul sembilan bakal calon lain yang sudah lebih dulu, untuk kemudian menunggu penetapan KPU RI,” pungkas Teguh.
Berikut Tahapan Pemilu 2024 yang tersisa untuk Bacalon DPD RI tahun ini:
- 2 – 11 Maret 2023: Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua.
- 12 – 21 Maret 2023: Verifikasi administrasi kedua
- 26 Maret – 8 April 2023: Verifikasi faktual kedua
- 13 – 17 April 2023: Penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran
- 1 – 14 Mei 2023: Pendaftaran persyaratan calon
- 15 Mei – 13 Juli 2023: Verifikasi administrasi persyaratan calon
- 16 – 29 Juli 2023: Penyerahan perbaikan persyaratan calon
- 30 Juli – 28 Agustus 2023: Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon
- 29 Agustus – 11 September 2023: Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD RI
- 12 – 16 September 2023: Pengumuman DCS anggota DPD RI
- 12 – 21 September 2023: Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPD RI
- 22 Sepetember – 1 November 2023: Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPD
(sur)