Ini Jam Kerja ASN Tarakan Selama Ramadan, Jika Melanggar TPP Dipotong

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah menerbitkan aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1444 hijriah / 2023 masehi. Termasuk non ASN di lingkungan Pemkot Tarakan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tarakan nomor 148 Tahun 2023 tentang Ketentuan Jam Kerja ASN dan Non ASN selama Ramadan yang ditandatangani Wali Kota Khairul tertanggal 21 Maret 2023.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan selama Ramadan, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja,” ujar Sekretaris Daerah Pemkot Tarakan, Hamid Amren mengutip SE tersebut kepada Kayantara.com, Rabu (22/3).

Aturan ini dikeluarkan agar pelaksanaan tugas tetap berjalan efektif sebagaimana yang diatur dalam SE Gubernur Kalimantan Utara Nomor 000.8.3/0950/BO/GUB tanggal 21 Maret 2023 tentang perihal yang sama.

Adapun pelaksanaan jam kerja selama Ramadan untuk unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 Wita. Sementara untuk hari Jumat hanya sampai pukul 11.00 Wita.

Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 Wita. Sementara di hari Jumat sampai pukul 11.00, dan pukul 13.30 Wita untuk hari Sabtu.

Kemudian untuk kegiatan apel pagi, apel Korpri dan jumpa pagi selama Ramadan ditiadakan. “Namun presensi tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengisian daftar hadir ASN dan non ASN di lingkungan Pemkot Tarakan,” katanya.

Lantas bagi ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkot Tarakan yang bekerja kurang dari waktu yang ditentukan dalam SE tersebut, ditegaskan Sekda, akan diberikan sanksi tegas. Termasuk bolos kerja dan terlambat ngantor tanpa keterangan yang jelas.

“Secara sistem TPP (tambahan perbaikan penghasilan) akan terpotong. Jika tidak masuk sesuai dengan jumlah hari tertentu, bisa terkena hukdis (hukuman disiplin),” tegasnya.

Dalam SE itu juga menerangkan bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat, agar dapat menyesuaikan. Sehingga perubahan jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan organisasi. Serta tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here