BRIDA Kaltara Akan Dibentuk, Gabung Bappeda atau Berdiri Sendiri ?

Anggota DPRD Kaltara Norhayati Andris saat memimpin rapat pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kaltara bersama Pemprov Kaltara di Tarakan, kemarin.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Bertempat di ruang pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Kamis (30/3/2023), rapat pembahasan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Utara kembali dilakukan.

Rapat pembentukan dan penyesuaian perangkat daerah ini dibahas bersama Pemprov Kaltara dengan DPRD Kaltara melalui Tim Pansusnya yang diketuai Norhayati Andris.

Dijelaskan, pembentukan organisasi perangkat pemerintah BRIDA mengacu pada Peraturan Presiden No.78 Tahun 2021, yang berinduk pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang).

Selanjutnya berpedoman pada Peraturan Daerah No.5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyesuaian Perangkat Daerah.

“BRIDA ini induknya dari Bappeda, yang dulu namanya Bappeda dan Litbang. Nah, nantinya akan ada penyesuaian, apakah berdiri sendiri atau masuk menjadi satu berintegrasi dengan Bappeda, ini yang sedang kita bahas,” ujarnya.

“Kalau dia berdiri sendiri, pastinya akan terjadinya penurunan tipe ke B atau C. Kemudian jika berdiri sendiri, tentunya menyesuaikan kemampuan keuangan Pemprov Kaltara. Akan tetapi, bagi kami (DPRD) lebih spesifik kalau berdiri sendiri, karena dia akan fokus,” lanjut politisi PDIP ini.

Oleh karenanya, pihaknya menilai diperlukan referensi-referensi yang kongkrit dari daerah lain yang terlebih dahulu membentuk BRIDA. “Kita targetkan tahun ini juga akan selesai,” cetusnya.

Untuk diketahui, sejak 2022 hingga Januari 2023 sudah ada enam provinsi di Indonesia yang telah memiliki BRIDA, yang keberadaannya didorong langsung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Keenam provinsi itu adalah Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Papua Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Tenggara. (kyt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here