Pembangunan Puspem KTT, Pemkab Berkomitmen Tak akan Abaikan Hak Warga

Rapat penyelesaian proses penanganan dampak sosial pembangunan pusat pemerintahan

KAYANTARA.COM, TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung berkomitmen menyelesaikan proses penanganan dampak sosial pembangunan pusat pemerintahan (Puspem).

Mulai dari pelepasan lahan yang akhirnya lokasi pembangunan Puspem dapat  disepakati dan mendapat persetujuan dari

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia seluas 405 hektar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPR dan Perkim) Tana Tidung Hadi Aryanto mengatakan bahwa lahan seluas 405 hektar tersebut telah melalui tahapan pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Di mana katanya, berdasarkan SK 997 salah satu kewajiban Pemkab KTT adalah menyelesaikan penataan batas kawasan hutan dan telah dilaksanakan.

Serta komitmen untuk menyelesaikan proses penanganan dampak sosial pembangunan pusat pemerintahan.

Perlu diketahui untuk penanganan sosial sejak tanggal 1-28 Februari 2023 telah dilaksanakan pendataan penguasaan tanah pada kawasan Puspem Tana Tidung, dan kemudian diperpanjang sampai dengan 10 Maret 2023.

“Saya menegaskan bahwa saat ini Pemkab masih dalam proses verifikasi dan validasi data hasil survey lapangan terhadap dokumen – dokumen penguasaan tanah yang telah diserahkan kepada sekretariat tim terpadu selanjutnya dibahas dan ditetapkan dalam daftar nominatif masyarakat yang berhak menerima santunan dampak sosial itu,” katanya, Jumat (31/3) lalu.

Dan hingga saat ini data yang masuk dan teridentifikasi sebanyak 233 bidang tanah yang menguasai lahan di 405 hektar Puspem.

“Pemda saat ini sudah berupaya dan komitmen menyelesaikan persoalan ini namun di lapangan masih terdapat beberapa masyarakat yang menolak untuk dilakukan pendataan bahkan belum menyerahkan bukti penguasaan tanah,” ungkapnya.

Selain itu, masih ada juga yang belum menyerahkan berkas, hasil verifikasi masih ditemukan berkas tanah yang tumpang tindih kepemilikan.

Selanjutnya, setelah verifikasi dan validasi rampung semuanya akan dibuatkan surat penetapan oleh tim terpadu untuk diajukan ke tim apresiasi atau tim independen yang akan menilai besaran santunan kepada masyarakat terdampak.

“Pemkab tidak akan mengabaikan hak masyarakat, tapi ini masih ada tahapan-tahapan dan proses agar  tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Ia pun menyampaikan, kepada masyarakat yang terdampak di Kawasan Pusat Pemerintahan dimohon untuk bersabar dan tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Sekali lagi saya menegaskan kepada masyarakat yang terdampak, untuk tidak terprovokasi oleh oknum yang sengaja atau pun yang hanya memanfaatkan,” tegasnya

Dan saat ini pembangunan yang dilaksanakan  Pemda Tana Tidung telah menerima dispensasi 10 persen dari luas 405 Ha berdasarkan Surat Keputusan yang langsung diserahkan oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong ke Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali pada saat ground breaking Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung Senin 10 Oktober 2022 lalu.

“Kita harap agar pembangunan Puspem ini bisa berjalan dengan lancar, dan sekali lagi Pemkab akan menyelesaikan tahapan terkait yang menjadi hak warga,” pungkasnya. (rk/adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here