19 Koli Kosmetik Ilegal Dimusnahkan, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Pemusnahan kosmetik ilegal yang menjadi barang bukti hasil tangkapan aparat kepolisian pada Februari lalu di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan. (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sebanyak 19 koli kosmetik tanpa izin edar atau ilegal dan menjadi barang bukti hasil penangkapan Polres Tarakan pada 27 Februari 2023 lalu, akhirnya dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan oleh Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar bersama pejabat BPOM Tarakan dan instansi terkait lainnya, Rabu (3/5).

Kosmetik berbagai merek ini dimusnahkan dengan cara dibakar pada mesin pemusnahan barang bukti milik Balai Karantina Pertanian Tarakan. Serta disaksikan langsung oleh tersangka yang berjumlah tiga orang.

Dua dari tiga tersangka itu diantaranya merupakan pegawai Kantor Pos Cabang Tarakan dan Sei Nyamuk Nunukan. Yaitu TB (32) dan CH (52). Sementara satu tersangka lainnya adalah seorang kurir berinisial JA (38).

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 peraturan pemerintah pengganti UU RI No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No.38 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

“Semoga langkah-langkah yang dilakukan selama ini menimbulkan efek jera, sehingga tidak ada lagi yang mencoba-coba untuk menyelendupkan kosmetik ilegal seperti ini, kalau nanti ada lagi informasinya kami temui, akan kami tindak lagi,” tegas Kapolres.

Dijelaskan, penindakan hukum yang dilakukan jajarannya bersama instansi terkait merupakan kebijakan mendukung program pemerintah. “Kalau masyarakat mengetahui ada tindakan pidana, silahkan laporkan ke kami,” pintanya. (kyt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here