KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba menggelar press rilis terhadap empat kasus narkoba, Rabu (7/6/2023).
Bertempat di ruang release Ditresnarkoba Polda Kaltara, giat release dipimpin Kompol Marhadiansyah Tofiqs Setiaji. Serta dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Bulungan, Kejaksaan Negeri Bulungan dan Dinas Kesehatan Bulungan.
Diungkapkan, empat kasus narkoba yang disampaikan ke wartawan berdasarkan laporan polisi yang didapat dari tiga lokasi berbeda. Yakni dua kasus dari Tarakan, dan masing-masing satu kasus dari Kabupaten Bulungan serta Kabupaten Nunukan.
Dijelaskan Marhadiansyah, kejadian berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ A/08/III/2023/SPKT.DITRESNARKOBA/ Polda Kaltara, tanggal 14 Maret 2023 dengan tersangka berinisial MR (29).
Dengan barang bukti dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 86,78 gram.
Adapun kasus kedua berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/09/III/2023/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara, tertanggal 23 Maret 2023. dengan tersangka berinisial E.
Dengan barang bukti satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan sabu dengan total berat bruto 5,26 gram.
Selanjutnya, yakni laporan polisi nomor: LP/A/13/V/2023/SPKT.Ditresnarkoba/ Polda Kaltara, tanggal 10 Mei 2023 dengan tersangka berinisial GS yang berhasil diamankan di Jl. Pulau Banda, Kelurahan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota. Tarakan.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan sabu dengan total berat bruto 7,95 gram.
Terakhir, laporan polisi nomor: LP/A/14/ V/2023/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara, tanggal 16 Mei 2023 dengan tersangka berinisial ASA yang berhasil diamankan di pinggir Jalan Gelatik Tanjung Selor.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu bungkus plastik klip sedang warna bening berisikan jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 7,93 gram.
Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti sabu dari empat kasus ini adalah sebanyak 107,92 gram.
Yang selanjutnya barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah yang berisi air, yang juga disaksikan langsung oleh para tersangka.
Selanjutnya para tersangka membawa wadah tersebut ke kamar kecil lalu dibuang disaluran pembuangan. Marhadiansyah mengatakan para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (hms-polda/kyt)