12 Orang Pelaku TPPO Jaringan Malaysia Ditangkap

Sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikirim ke Myanmar secara ilegal berhasil diselamatkan Pemerintah Indonesia. (Foto Tempo.co)

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal dari Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara menuju Tawau, Malaysia.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan. Polri juga menetapkan tujuh orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Menahan tersangka sebanyak 12 orang tersangka, dan sebanyak tujuh orang menjadi DPO. Melakukan upaya penegakan hukum terhadap jaringan TPPO dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal dari
Kabupaten Nunukan menuju Tawau, Malaysia,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Pengungkapan kasus itu dilakukan Satgas TPPO Polri bersama jajaran Polda Kaltara dan Polres Nunukan sejak tanggal 6-12 Juni 2023.

Ramadhan menyatakan, Satgas TPPO Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah.

Menurut Ramadhan, apabila masyarakat ingin bekerja diluar negeri, silahkan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

“Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum,” ucapnya.

Para pelaku dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Selamatkan Seribuan Orang

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan juga menerangkan, Satgas TPPO telah berhasil menyelematkan ribuan orang dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penyelamatan itu berhasil dilakukan dari pengungkapan 242 kasus TPPO dengan 284 tersangka di seluruh wilayah selama 5-13 Juni 2023.

“Dari pengungkapan, sebanyak 1.006 korban yang berhasil kita selamatkan,” ujar Ramadhan.

Ramadhan menyebutkan, laporan terbanyak berada di Polda Jawa Barat 42, Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara 15, Polda Sumut 12, Polda Sumbar 4, Polda Riau 4, Polda Kepri 13, Polda Jambi 5, Polda Sumsel 3.

Lalu Polda Bengkulu 6, Polda Lampung 1, Polda Banten 9, Polda Metro Jaya 4, Polda Jabar 42, Polda Jateng 26, Polda Jatim 8, Polda Bali 7, Polda NTB 4, Polda NTT 11, Polda Kalbar 32, Polda Kaltim 27, Polda Sulsel 4, Polda Sulut 2, Polda Sulteng 5 dan Polda Papua 1.

“Berdasarkan jumlah modus yang dilakukan, antara lain Pekerja Migran Legal (PMI)/ Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 84%, ABK sebanyak 3%, PSK sebanyak 12%, dan Eksploitasi Anak sebanyak 1%,” ungkap Ramadhan.

Sedangkan ratusan tersangka sudah ditangkap. Mereka ditangkap oleh Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara 19, Polda Sumut 30, Polda Sumbar 3, Polda Riau 8, Polda Kepri 62, Polda Jambi 4, Polda Sumsel 4, Polda Bengkulu 2, Polda Lampung 4.

Lalu Polda Banten 17, Polda Metro Jaya 6, Polda Jabar 48, Polda Jateng 33, Polda Jatim 7, Polda Bali 8, Polda NTB 4, Polda NTT 14, Polda Kalbar 35, Polda Kaltim 20, Polda Sulsel 4, Polda Sulut 1, dan Polda Sulteng 7.

Sumber: Divisi Humas Polri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here