Meninggalnya Warga Lapas Nunukan Bukan Karnena Dianiaya, Ini Penyebabnya

Kalapas Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta wibawa .(foto-Devy)

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta wibawa memberikan tanggapannya terkait meninggalnya salah satu Warga Binaan Pemasyraktan (WBP) Lapas Nunukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan, Sabtu (24/6/2023) lalu.

”Kami  mengucapkan belasungkawa bagi WBP Lapas Nunukan yang dinyatakan meninggal dunia setelah melakukan perawatan lebih kurang 4 hari di RSUD Kabupaten Nunukan,” ucap Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta, saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu, (25/6/2023).

I Wayan, menuturkan WBP yang meninggal dunia tersebut bernama Syamsuddin yang ditahan di Lapas Nunukan sejak September 2020 lalu. Ia menghembuskan  nafas terakhirnya karena penyakit gagal ginjal saat menjalani perawatan di RSUD Nunukan dan bukan karena dianiaya.

“Awalnya pada hari Rabu (21/6/2023), yang bersangkutan mengeluhkan sakit dengan keluhan sesak nafas, kemudian dari pihak klinik kami mengatakan bahwa ini harus dirujuk ke Puskesmas, kami setujui untuk segera merujuk ke Puskesmas, kemudian pihak Puskesmas merujuk kembali ke RSUD dan diberikan perawatan disana dari hari Rabu (21/6/2023) hingga Sabtu (24/6/2023),” terangnya.

Menurut keterangan pihak dokter yang menangani saat itu, kata I Wayan, pasien tersebut harus melakukan cuci darah. Namun pada saat itu belum ada persetujuan dari pihak keluarga, sehingga tindakan cuci darah tersebut menunggu pihak keluarga.

Sementara itu senada dengan kalapas,  Kasi Binadik dan Giatja, Alipul Human lebih jauh menjelaskan, bahwa dalam pemeriksaan USG pihak rumah sakit kepada almarhum  ditemukan adanya CDK stadium 4 masih diambang 200 dihari pertama.

“Dari hasil itu maka harus menjalani cuci darah, namun pihak keluarga tidak berkenan untuk melaksanakan cuci darah dengan ditandatangani salah satu perwakilan pihak keluarga, karena menurut mereka yang berhak bertanda tangan adalah istri almarhum,” ujar Human.

“Saat hari ketiga perawatan di RSUD Nunukan,  almarhum semakin kritis  yang akhirnya persetujuan oleh pihak keluarga baru diputuskan, dan  sore hari sekitar pukul 18.00 Wita ditandatangani, setelah dijadwalkan keesokan harinya untuk dilakukan tindakan cuci darah kondisinya sudah ngedrop dan tidak lama kemudian dikabarkan meninggal dunia. Dari surat kematian yang kita dapatkan penyebab kematian adalah karena penyakit CKD atau gagal ginjal itu,” imbuh Human.

Dan menyikapi terkait dengan adanya laporan pihak keluarga  ada dugaan penganiayaan yang menyebabkan Warga Binaan meninggal dunia kepada pihak kepolisian, Kalapas Nunukan menyebut hal itu adalah hak pihak keluarga,  yang masih ingin lebih memastikan sebab musabab dari kematian almarhum, dengan melakukan otopsi dan lain-lainnya.

“Kami menghargai upaya dari pihak keluarga, silahkan saja kami juga siap melayani itu, sehingga pihak keluarga juga merasa lega, mengetahui penyebab kematiannya. Ketika hasilnya kita tau dan jelas sehingga tidak ada lagi prasangka-prasangka dan lain-lainnya tentang penyebab dari kematian almarhum,” ujar Kalapas

Menurut Wayan, komunikasi terakhir dari pihak Lapas kepada pihak keluarga selain menyampaikan  turut berbelasungkawa, pihak Lapas Nunukan juga membantu pihak keluarga mengurus perjalanan kepulangan keluarga dan jenazah ke Sulawesi.

Kalapas Nunukan menegaskan terkait hal tersebut pihaknya juga melakukan koreksi-koreksi ke dalam, bahkan akan melakukan Tindakan tegas terhadap pegawai Lapas apabila melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan.

“Kami ini bertugas ada aturannya, jika memang nanti ada hal-hal yang tidak sesuai dilakukan, saya sebagai pimpinan akan mengambil tindakan tegas. Hal itu juga sudah sering saya sampaikan untuk semua pegawai dan petugas untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak perlu, selama ini yang kami lihat lapas ini kondusif saja, jika ada buktinya nanti tentunya sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (DV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here