KAYANTARA.COM, TARAKAN – Polsek Tarakan Utara Polres Tarakan berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian melibatkan seorang laki-laki berinisial “RV” (36 tahun).
Kasus pencurian terjadi di dua rumah yang sama sama berada di jalan Aki Pingka Perumahan Putra Residence Blok B I RT.08 No.12 Kelurahan Juata Permai Kecamaran Tarakan Utara Kota Tarakan merupakan TKP pertama pencurian yang dilakulan oleh “RV” Kejadiannya, Rabu, 28 juni 2023 sekira jam 04.00 wita dan untuk TKP Lain berada di jalan Aki Pingka Perumahan Putra Residence Blok B I RT.08 No.05 pada kamis, 13 juli 2023 sekira pukul 03.00 wita.
Dalam Konferensi persnya, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Tarakan Utara, IPTU Triono, S.H menyampaikan, untuk pekerjaan sehari-hari “RV” adalah buruh harian lepas berdomisili di Juata Permai.
Kronologis kejadian dijabarkan Iptu Triono, TKP yang pertama pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira jam 04.00 wita, saat cuaca sedang hujan “RV” mengelilingi Perumahan Putra Residence, lalu melihat dari luar jendela, penghuni rumah sedang tertidur lelap, “RV” lalu mencogkel jendela dapur setelah terbuka, terlapor “RV” masuk melalui jendela dapur menuju salah satu kamar, terlapor “RV” melihat 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna abu-abu berada di dekat pintu kamar langsung mengambil leptop tersebut, serta mengambil satu unit handphone Redmi 10 warna hitam yang tergeletak di dekat kasur.
Setelah mengambil barang tersebut “RV” keluar dari rumah melalui jendela dapur yang sebelumnya tempat awal “RV” masuk, setelah itu terlapor “RV” langsung pulang kembali kerumahnya.” Beber kapolsek utara.
Kronologis di TKP kedua yang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 03.00 Wita juga demikian, “RV” mengelilingi Perumahan Putra Residence lalu saat tiba di Blok B I RT.08 No.05, “RV” kembali melihat melalui jendela pemilik sedang tertidur lelap kemudian dengan menggunakan besi yang sebelumnya sudah terlapor “RV” bawa untuk mencongkel jendela. Setelah terbuka kemudian terlapor “RV” masuk ke dalam,” ujar Kapolsek Tarakan Utara
Di TKP kedua ini “RV” mengambil barang milik korban berupa masing-masing satu
buah cincin emas bermata berlian, tas jinjing warna coklat, dompet warna merah
berisi uang sejumlah Rp2 juta, satu buah gantungan gelang berbentuk hati
terbuat dari emas, satu batang logam mulia emas seberat satu gram, satu unit HP
merk Oppo warna ungu aurora.
Kapolsek juga mengutarakan kronologis pengungkapan tindak pidana pencurian yang
dilakukan oleh “RV” Berdasarkan laporan dari para korban, anggota Unit Reskrim
Polsek Tarakan Utara melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan
saksi-saki bahwa di duga pelaku/tsk inisial “RV”, dimana “RV” sempet melakukan
pengisian pulsa Hp yang mana hp tersebut mirip dengan Hp yang telah hilang
selanjutnya anggota Unit reskrim Polsek Tarakan Utara mengamankan terduga
pelaku inisial “RV” dan setelah di interograsi “RV” mengaku bahwa telah
melakukan pencurian di Jl. Aki Pingka Perumahan Putra Residence Blok B I Rt.08
No.05 dan saat dilakukan penggeledahan dirumah “RV” ditemukan barang-barang
milik korban yang masi disimpan oleh “RV”.” Beber kapolsek tarakan utara.
Selanjutnya saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap “RV” diakui olehnya bahwa sebelum melakukan pencurian di Perumahan Putra Residence Blok B I Rt.08 No.05 dirinya juga perna melakukan pencurian di Perumahan Putra Residence Blok B I Rt.08 No.12 dengan mengambil Leptop dan HP.”lanjut IPTU Tri.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa, uang yang diambil dari rumah
korbannya sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), digunakan “RV” untuk Depo
bermain judi online. Dan Hp milik korban telah digunakan untuk keperluan
pribadi, saat “RV” diamankan barang hasil curian berupa 1 (satu) buah cincin
emas bermata berlian, 1 (satu) buah tas jinjing warna coklat,1 (satu) buah
dompet warna merah, 1 (satu) buah gantungan gelang berbentuk hati terbuat dari
emas, 1 (satu) batang logam mulia emas seberat 1 gram, 1 (satu) unit Hp merk
Oppo warna ungu aurora, serta 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna abu-abu masi
ada pada “RV”.
“Motif pelaku yaitu pelaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena pelaku tidak bekerja saat ini,” terangnya. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (HumasResTrk)