Tiga Pelaku Pencurian di SMK SPP Malinau Diringkus Polisi

KAYANTARA.COM, MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau kembali menggelar Press Release setelah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan mengamankan tiga orang pelaku, Kamis (20/7).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Propam IPDA Jhonson Parlindungan Simbolon dan PS. Ksubsi PIDM Si Humas AIPDA Subandi serta dihadiri awak media pers.

Kapolres Malinau dalam penyampaiannya mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut melakukan tindak pidana pencurian di SMK Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) yang terletak di Kecamatan Malinau Utara secara berulang. Dari ketiga pelaku, dua diantaranya merupakan anak dibawah umur atau anak berhadapan hukum.

“Hari ini kami merilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan alat pertanian dan fasilitas Sekolah yang melibatkan tiga orang pelaku yang berhasil diungkap jajaran Polres Malinau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau. Dari ketiga pelaku, dua diantaranya EB (17) dan NM (17) anak berhadapan hukum, dan satu pelaku (RM) berusia 19 tahun kini berstatus sebagai tersangka. Dari ketiganya juga, pernah bersekolah di SMK yang menjadi lokasi aksi pencurian mereka,” ujar Kapolres.

Dalam Press Release siang ini juga, Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K., menambahkan bahwa kasus ini berawal dari laporan pihak Sekolah kepada Satreskrim Polres Malinau pada tanggal 11 Juli 2023. Dari Aksi pencurian tersebut, pihak Sekolah SMK SPP Malinau mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena pembobolan tersebut sudah kesekian kalinya terjadi.

“Para pelaku ini dilaporkan pada bulan Juli 2023 dan mereka semua juga kita amankan di bulan yang sama, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, terungkap ketiga pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian ini melainkan sudah berulang kali. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain alat-alat pertanian, perlengkapan komputer, printer, proyektor, router dan kelengkapan pembelajaran di sekolah. Dari aksi ketiga pelaku, kerugian korban kurang lebih mencapai dari Rp. 100 juta,” tambah Wisnu.

Selain itu, modus operandi para pelaku ini terlebih dulu menjaring calon pembeli melalui platform media sosial facebook. “Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku anak berhadapan hukum EB dan NM ini terlebih dulu mencari calon pembeli sebelum melancarkan aksinya. Beberapa barang ini ada yang mereka foto dulu dan diposting di salah satu forum jual beli facebook, ketika ada yang beli baru mereka melancarkan aksi pencuriannya dan diangkut seluruh barang curiannya menggunakan mobil.

Untuk pelaku anak berhadapan hukum atau anak yang masih berusia 17 tahun, saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malinau, sedangkan RM saat ini telah ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) sebagaimana ketentuan UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA,” tambah Wisnu

Di hadapan awak media, dari aksinya tersebut pelaku RM mengaku berhasil mengumpulkan keuntungan mencapai Rp11 juta, dan dari barang-barang curian yang berhasil terjual, mereka gunakan untuk membiayai keperluan sehari-hari.

“Hasil curian ini saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, beli rokok, makan dan bayar kontrakan yang saat ini sudah jatuh tempo,” kata pelaku RM. (hms-polresmln)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here