KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Polres Nunukan, Seorang Mahasiswa di salah satu universitas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial IK (22) diamankan Satreskrim Polres Nunukan terkait tersandung kasus Pornografi.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, kasus yang menjerat pemuda asal Kecamatan Mare, Kabupaten Bone Sulsel ini, lantaran ia telah dilaporkan oleh korban SP (23) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.
Lanjutnya, kasus tersebut bermula pada Kamis (13/4/2023) lalu, korban dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh pelaku yang menanyakan uang korban yang sudah tidak ada di dalam ATM yang saat itu tengah dipegang oleh pelaku.
“Pelaku ini pegang ATM BSI milik korban, karena mereka ini pacaran, tapi saldo dalam ATM tersebut sudah korban pindahan ke rekening Bank BNI, karena korban takut uangnya nanti dipakai terus oleh pelaku,” ungkapnya.
Mendengar jawaban kekasihnya, pelaku IK langsung marah dan menyuruh korban untuk segera mentransferkan uang kepadanya. Saat itu, korban lalu mentransferkan uang Rp 2 juta ke ATM yang saat itu dipegang pelaku.
Namun, pelaku yang masih merasa marah kepada korban, kembali mengirimkan pesan melalui WhatsApp dan langsung mengancam dan berkata akan membuat korban malu.
“Pelaku ini langsung mengirimkan tangkapan layar video call seks (VCS) yang memperlihatkan bagian dada korban tanpa menggunakan pakaian, jadi pelaku dan korban ini pernah VCS, tapi tanpa sepengetahuan korban, ternyata saat itu pelaku merekamnya, makanya itu yang dia pakai mengancam korban,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, Mahasiswa ini berhasil diciduk oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Nunukan di Kota Makassar saat hendak menjemput seorang wanita pada Minggu (23/7/20323) lalu.
“Kita amankan di Makassar hari Minggu kemarin, motifnya karena pelaku marah yang didalam ATM tersebut sudah tidak ada isinya, makanya dia mengecam korban kalau tidak dikirimkan uang video itu akan dikirim pelaku kepada keluarga korban,” ujarnya.
IK mengaku sudah mengenal korban sejak duduk di bangku sekolah lalu menjalin hubungan asmara.
“Dulu teman sekolah, dia pindah ke Nunukan, ATM itu bisa saya pegang, karena dulu waktu saya ke Nunukan, dia (korban) kasih pegang saya,” katanya.
Pelaku disangkakan pasal 29 Jo pasal 4 Ayat (1) huruf “d” Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Subsider pasal 45 Ayat (1) jo pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (4) jo pasal 27 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: tribratanews.kaltara.polri.go.id