KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Bertempat di Mapolresta Bulungan Kapolda Kaltara menghadiri kegiatan Press Release Penyerahan Senjata Api Rakitan jenis Penabur dari Masyarakat kepada Kapolresta Bulungan sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas yang Kondusif, serta Dugaan tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan orang mati, dan atau dengan sengaja menyebabkan Kebakaran, Senin (7/7/2023).
Menjelang dilaksanakannya Pemilu tahun 2024, perlu
dilaksanakan kegiatan cipta kondisi guna menjaga dan terciptanya situasi
kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang dan pada dan saat pelaksanaan Pemilu
dikarenakan Peilu merupakan sarana Integritas bangsa.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan kegiatan
edukasi dan himbauan kepada masyarakat dengan menggandeng lembaga adat Dayak
Kabupaten Bulungan dan Pemerintah desa setempat, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU darurat No 12 Tahun
1951 terkait kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Kegiatan Pemusnahan Senjata Api Rakitan jenis
Penabur ini merupakan hasil komunikasi sosial dialogis serta pendekatan secara
Persuasif kepada Lembaga Adat dan Pemerintah Desa sehingga dari Masyarakat
melakukan Penyerahan Senjata Api Rakitan secara sukarela kepada pihak
kepolisian.
Kapolda Kaltara menyampaikan tujuan diadakannya pemusnahan senjata api rakitan ini untuk mencegah penyalahgunaan senjata api rakitan terhadap tindak kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan atau pemberetan, pengancaman, pembunuhan serta tindak kejahatan lain. “Melalui Kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir tindak pidana kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat secara khusus pada Pemilu tahun 2024” Ucap Kapolda Kaltara.
Dalam pelaksanaan kegiatan diperoleh senjata api rakitan jenis penabur sejumlah 20 Pucuk dari beberapa desa dan wilayah kecamatan. Kapolda Kaltara menambahkan, kalau pun warga merasa was-was atau takut menyerahkan senpi rakitan warganya dipersilahkan untuk mengkomunikasikan dengan Bhabinkamtibmas di desanya masing masing. Mengakhiri penyerahan senjata api rakitan tersebut, pihaknya kemudian membuat berita acara penyerahan, memusnahkan dan mengamankan senpi rakitan tersebut.
Kemudian dilanjutkan dengan Kegiatan Press Release
Dugaan Kasus Pembunuhan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol
Daniel Adityajaya, S.H, S.I.K, M.Si, dengan didampingi oleh Karoops Polda
Kaltara Kombes Pol Prasodjo Wobowo, Dirintelkam Polda Kaltara Kombes Pol Sigit
Ari Widodo, S.I.K, Dirbinmas Polda Kaltara Kombes Pol Eri Dwi Hariyanto, S.I.K,
Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Krishadi Permadi, S.I.K., M.H. Kabid
Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K, M.Si, Kapolresta Bulungan
Kombes Pol. Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H,
“Unit Jatanras jajaran Polresta Bulungan bersama Polda
Kaltara telah berhasil mengungkap Kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Desa
Tanah Kuning, yakni dengan mengamankan pelaku berinisial Mr. HR (seorang pria
berusia 72 tahun) ,” tutur Kapolda Kaltara.
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil menemukan
sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku ketika melakukan tindak
pidana tersebut, yang terjadi sekitar pukul 23.30 WITA,” papar Kapolda Kaltara.
“Yakni berupa 1 Buah Parang tanpa sarung dan tanpa
gagang, 1 Buah Jerigen (dalam keadaan meleleh/terbakar), 1 Buah kepala korek
api (dalam keadaan terbakar, Rekaman CCTV, 1 Unit Sepeda Motor, 1 Lembar celana
biru milik pelaku, dan 1 buah Handphone” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah
dilakukan, menerangkan bahwa motif tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap
korban pada saat itu yakni diakibatkan oleh permasalahan hutang piutang yang
berujung kepada penganiayaan/pembunuhan dan pembakaran rumah korban. “Motifnya
yaitu pelaku membakar rumah adalah untuk memastikan supaya korban tidak
melakukan perlawanan lagi (Meninggal Dunia)” terangnya.
“Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan kepada
pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 338 KUHPidana Subsidair
Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan
ancaman Hukuman Pasal 338 KUHPidana penjara paling lama 15 Tahun Penjara, Pasal
351 ayat (3) KUHPidana penjara paling lama 7 Tahun Penjara, dan Pasal 187 ayat
(1) KUHPidana penjara paling lama 12 Tahun Penjara” pungkasnya mengakhiri press
release pengungkapan kasus.
Sumber: tribratanews.kaltara.polri.go.id