KAYANTARA.COM, NUNUKAN – S (42) pria asal Pare-pare Sulawesi Selatan diamankan Polres Nunukan setelah ketahuan pekerjakan dua orang anak yang masih di bawah umur sebagai Badut Penghibur
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasihumas AKP Siswati mengatakan, mulanya personel Sat Sabhara Polres Nunukan yang tengah melakukan patroli mendapati dua orang anak masing-masing berumur 7 dan 10 tahun bekerja di lampu merah sebagai badut penghibur yang menggunakan kostum pada Senin (31/7/2023).
Keduanya lalu diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nunukan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, diketahui jika dua anak yang masih dibawah umur tersebut dipekerjakan oleh S.
“Jadi anak-anak ini orang Sebatik, mereka kesini kerja jadi badut ikut dengan si S ini, mereka tidak ada hubungan keluarga tapi orang tua anak ini juga mengizinkan dua anaknya ini ikut dengan S untuk bekerja di Nunukan,” katanya.
Diungkapkannya, sejak tahun 2020, S yang merupakan warga Sulawesi Selatan ini sudah menekuni profesi sebagai badut penghibur di Nunukan. Dua anak tersebut kemudian berangkat dari Sebatik ke Nunukan untuk bekerja sebagai badut. Sementara itu, untuk upah mereka hasilnya dibagi dua antara si S dan orang tua anak ini.
Pengakuan S, ia memberikan uang sekitar Rp300 ribu kepada orang tua kedua anak ini setiap minggunya.
“Selain di lampu merah dan berkeliling di warung-warung, anak-anak ini biasa dibawah juga keliling ke Tarakan, Malinau kalau ada acara ekspo,” ucapnya.
Diungkapkannya, setelah menghubungi orang tua anak ini, diketahui jika kedua orang tua anak ini baru sekitar 8 bulan pindah dari Tarakan ke Sebatik untuk mengais rezeki sebagai pemukat rumput laut.
“Kita sudah hubungi orang tua anak ini, mereka bersaudara ada 7 orang, anak yang bekerja sebagai badut ini itu anak yang ke 4 dan 5, mereka memang tidak bersekolah, kalau dari keterangan orang tuanya katanya susah mau mengurus berkasnya,” ucapnya.
Siswati mengatakan jika kedua orang tua anak ini tidak mengetahui terkait larangan anak di bawah umur untuk bekerja.
“Jadi orang tuanya mereka ini tidak tauh kalau anak dibawah umur itu tidak boleh bekerja, makanya kita sudah sampaikan itu juga ke mereka,” tuturnya.
Terhadap S, untuk memberikan efek jera pihaknya telah melakukan penahanan 1×24. Selain itu, nantinya S akan diberikan surat pernyataan agar tidak lagi memperkerjakan anak dibawah umur. Nantinya, jika masih didapati ada anak dibawah umur yang dipekerjakannya, maka S akan diamankan.
Sumber: tribratanews.kaltara.polri.go.id