KAYANTARA.COM, TARAKAN – Merasa kesel karena diomelin sang majikan saat sedang makan, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial “MT” (33) nekat membawa kabur barang berharga milik majikannya.
Kronologis kejadiannya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra bermula saat pelapor yang merupakan korban sedang bekerja.
Sekira pukul 12.00 Wita pada 25 Juli 2023 lalu, korban mendapat informasi dari ART lain bahwa rekan kerjanya berinisial MT telah pergi meninggalkan rumah dan membawa barang berharga milik pelapor.
Mendegar hal tersebut pelapor pulang kerumahnya yang beralamat di JI. Pulau Irian RT 01 Kelurahan Kampung 1 Skip Kecamatan Tarakan Tengah. Setibanya di rumah pelapor pun langsung mengecek barang miliknya dan benar saja beberapa barang berharga milik pelapor berupa satu handphone (HP) merk Samsung A50 dan satu unit HP merk Nokia 210 DS warna abu-abu.
Serta satu unit laptop merk Asus Dell warna abu-abu, satu jam tangan merk Gucci dan satu Selimut telah raib,” ungkap Kasat Reskrim. Tak terima dengan perlakuan ARTnya, pelapor langsung mendatangi Mako Polres Tarakan untuk melaporkan perbuatan terlapor. Dan atas kejadian tersebut pelapor diduga mengalami kerugian kurang lebih Rp8 juta.
Kasat Reskrim juga menuturkan dari laporan yang diterima Unit Resmob Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka MT pada 25 Juli 2023 sekira pukul 21.00 Wita di daerah Selumit.
Saat diamankan, barang bukti berupa HP merk Samsung t HP merk Nokia 210 dan satu unit laptop Asus Dell masih ada ditangan pelaku, dan ketika ditanyakan oleh anggota barang curian hendak diapakan, “MT” pun berkata belum kepikiran, dirinya nekat melakukan pencurian terhadap barang berharga milik majikkannya lantaran sakit hati kepada majikannya karena dimarahin pada saat sedang makan. “Sakit hati saat ia makan dimarahi majikannya sehingga hal itu lah yang memicu aksi pencurian,” tutur AKP Randhya.
Selain
itu, tersangka MT juga mengakui barang yang dicuri dibungkus menggunakan seprai
dan sarung bantal lalu dimasukkan ke dalam tas plastik agar tidak diketahui
lalu keluar rumah majikannya melalui pintu belakang,
Tersangka yang juga merupakan resedivis kasus penggelapan pada tahun 2018 ini dipersangkahkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun peniara. (HumasResTrk).