KAYANTARA,COM, TARAKAN – Diduga awalnya berasal dari pengaruh minum minuman beralkohol, satu orang pria kini berurusan dengan pihak kepolisian.Ini dikarenakan satu orang sempat dilarikan ke rumah sakit karena mendapatkan luka tusuk.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, kronologis kejadian pada tanggal 25 Juli 2023 pukul 23.00 WITA. Penganiayaan berawal dari pelaku dan korbannya sama-sama bekerja di salah satu kapal yang beroperasi di Tarakan.
Kemudian pada pukul 23.00 WITA, pelaku RY (21) dan korban sama-sama sedang
menikmati menenggak miras. Kemudian terjadi adu mulut. “Saat kejadian dalam
kondisi mabuk, pelaku dan korban bercekcok, kemudian terlapor pulang ke
rumahnya. Saat kembali ke kapal, terlapor sudah membawa pisau dapur dan
kemudian pisau itu digunakan menikam korban,” papar Kasat Reskrim Polres
Tarakan.
Selanjutnya kata Randhya Sakhtika Putra, korban menghindari beberapa kali
karena kewalahan korban tidak bisa menghalangi perbuatan pelaku dan mengenai di
leher korban.
“Pelaku pada saat telah melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku
berencana melarikan diri ke Pantai Amal dengan berjalan kaki. Saat berjalan
kaki, saat itulah patrol motor Polres Tarakan dan Sabhara mengamankan pelaku di
lokasi,” jelasnya.
Pelaku tersebut dibawa ke Mako Polres Tarakan. Untuk BB yang diamankan satu
unit pisau dapur milik pelaku. Persangkaan pasal, pasal 351 ayat 2 KUHP,
kemudian ancaman 5 tahun kurungan penjara.
“Pelaku diamankan di hari yang sama
di waktu melarikan diri, berjalan kaki, patmor Polres Tarakan melaksanakan
patroli dan diamankanlah pelaku. Pelaku ABK,” ujarnya. Untuk luka dialami
korban adalah luka tusuk, dan korban sudah melakukan rawat jalan. Alasan cekcok
lanjutnya hanya karena ada ketersinggungan dari pelaku terhadap korban dan
dalam pengaruh di bawah miras.
“Hasil interogasi, saat minum dua orang. Untuk minumannya jenis bir. Untuk nongkrong di atas kapal dimungkinkan biasa di atas kapal. Pelaku warga Palu, pelaku bukan residivis,” tukasnya. (HumasResTrk)