KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Daniel Adityajaya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai cuaca panas yang ekstrem terjadi akhir-akhir ini di wilayah Kaltara. Apalagi, cuaca panas ini dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) maupun kawasan pemukiman.
“Kepada masyarakat Kaltara
saya
menghimbau masyarakat harus waspada dan saling
menjaga, paling tidak diri sendiri dan keluarga serta lingkungannya,
informasikan segera mungkin kepada petugas terdekat jika mengetahui terjadinya
kebakaran,” ujar Daniel, Minggu 6 Agustus 2023.
Kapolda menjelaskan, beberapa kasus kebakaran
kawasan pemukiman terjadi di Kaltara seperti di Kota Tarakan dan karhutla di
wilayah Bulungan.
“Pada akhir Juni 2023 lalu
terjadi kebakaran hebat dipemukiman padat penduduk di RT 21, Kelurahan Karang
Anyar Pantai, Tarakan. Lalu, Minggu (6/8/2023) dini hari kembali terjadi
kebakaran yang hanguskan ratusan pemukiman warga di pesisir pantai Beringin, kota
Tarakan. Musibah ini menjadi kebakaran terbesar pada periode
Januari hingga awal Agustus 2023. Sebelumnya juga pernah terjadi di tahun 1991
lalu,” kata Daniel.
Daniel menjelaskan, jajarannya bersama Polres
Tarakan telah memasang garis polisi (Police Line) di salah satu rumah yang
diduga sebagai titik awal terjadinya kebakaran.
“Tim Identifikasi melakukan olah TKP (tempat
kejadian perkara), beberapa orang saat ini masih diperiksa,” jelasnya.
Kapolda menegaskan, pihaknya juga akan menindak
tegas para pelaku yang dengan sengaja melalukan tindakan membakar lahan dan
hutan.
“Dua hari terakhir ini terjadi kebakaran hutan
atau lahan seperti di desa Panca Agung, Jumat (4/8/2023) dan desa Sajau, Sabtu
(5/8/2023). Kejadian ini sudah diperiksa Polda bersama Polresta Bulungan.
Tindakan tegas akan kita lakukan jika ada pihak yang dengan sengaja membakar
lahan atau hutan itu,” jelasnya.
Masyarakat harus hati2 dan pastikan semuanya
terkontrol saat membuka lahan sehingga tidak terjadi kebakaran lahan atau hutan.
Sebab Polri akan lakukan tindakan tegas, apabila
terbukti ada kesengajaan atau kelalaian yang berakibat terjadinya kebakaran
sehingga merugikan masyarakat dan merusak alam sekitar.
“Untuk kebakaran Karhutla di wilayah Bulungan
sudah ada yang kita periksa seperti kejadian di kecamatan Tanjung palas,”
pungkasnya.
Sumber: tribratanews.kaltara.polri.go.id