KAYANTARA.COM, TARAKAN – Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus penipuan online yang merugikan masyarakat. Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tarakan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AD (21) dan mengidentifikasi pelaku lain yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam konferensi perss yang dilaksanakan pada Rabu,(09/08/2023) Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.,Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan kronologis kejadian.
“Kejadian penipuan online ini terjadi pada Minggu, 5 Februari 2023, sekitar pukul 15:00 WITA, di Cargo Bandara Juata Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan. Korban yang merupakan seorang pembeli tertarik dengan postingan di aplikasi Facebook yang menjual sebuah Hand Phone,” ungkapnya.
Penjual, yang kemudian diketahui sebagai tersangka
AR, berjanji untuk bertemu dengan korban untuk transaksi. Namun ternyata yang
datang adalah orang lain yang memang pemilik HP yang memasang postingan
penjualan satu unit HP di facebook, setelah melihat HP tersebut korban langsung
mentransfer uang sejumlah Rp7 juta ke rekening “AD” dan saat meminta HP
tersebut kepada orang yang ditemui korban di bandara, yang merupakan pemilik
HP, dia mengatakan belum menerima uang lalu korban menunjukkan bukti transfer kepada
pemilik HP dan pemilik HP mengatakan itu bukanlah nomor rekeningnya, dari
kejadian tersebut Korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu secara
online oleh tersangka “AR”.
Merasa dirugikan, korban pun mendatangi Polres Tarakan dan mengadukan kejadian yang dialaminya, atas laporan dari korban, Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polrestarakan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan tersebut terungkap bahwa pelaku AR sudah beberapa kali melakukan aksi penipuan serupa di Kota Samarinda. Pada tanggal 28 Juli 2023, Unit TIPIDTER berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kalimantan Timur untuk melakukan penangkapan. Dan ahkirnya pelaku “AD” berhasil ditamankan di Samarinda. Sedangkan pelaku AR masih berstatus DPO
Randhya mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (1) Jo 28 Ayat (1) Sub Pasal 378 KUHP Jo 55 Ayat (1) ke 1. Ancaman pidana bagi para pelaku adalah 6 tahun kurungan penjara.
Pihak Kepolisian Resor Tarakan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih detail mengenai kasus ini dan memastikan bahwa pelaku yang masih buron dapat ditangkap dan dihadapkan pada proses hukum yang adil.
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online dan selalu berkoordinasi dengan pihak yang berwenang jika merasa menjadi korban penipuan. “Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari kejahatan online dan akan terus melakukan upaya maksimal dalam mengungkap kasus-kasus serupa,” kata kasat Reskrim Polres Tarakan. (HumasResTarakan)