KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Seorang Pria AM (50) Warga Jl. Persemaian RT. 19 Kabupaten Nunukan, diamankan Polres Nunukan setelah terduga pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 19.07 WITA saat itu pelapor sedang berada di Jl. Lingkar Nunukan.
Lanjutnya, pelapor di hubungi oleh istrinya memberitahu “ayah cepat pulang HP anakmu sudah dirampas orang” mendengar kabar tersebut pelapor bergegas pulang dan sesampainya dirumah pelapor melihat anaknya dalam keadaan lemas dan pucat.
Pelapor mempertanyakan kenapa si anak ini dalam keadaan lemas dan pucat, dan dijawab istri pelapor “HP anakmu itu habis dijambret sama orang”.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000. Sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di tindak lanjuti,” ungkapnya.
Siswati menerangkan, dari hasil penyelidikan dan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV dugaan pelaku berhasil di identifikasi dan diamankan di rumahnya Jl. Persemaian RT. 19 Kelurahan Nunukan Tengah.
Pelaku merupakan residivis dalam perkara tindak pidana narkotika pada tahun 2017 dan divonis 4 tahun 3 bulan oleh PN Nunukan, selanjutnya pelaku kembali tersangkut perkara curas pada tahun 2022 dan divonis satu tahun delapan bulan oleh PN Nunukan
“Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara mengambil/menarik maupun merampas paksa HP tersebut dari tangan seorang anak yang sedang memainkan handphone di dalam Toko Tino 1 Jl. Sungai Bilal RT. 16 Nunukan,” ucapnya. HP tersebut hendak dijualkan dan nantinya uangnya akan digunakan untuk modal judi online
“Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku terlebih dulu hunting dengan menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor), kemudian pelaku melihat ada seorang anak sedang memainkan handphone di sebuah toko,” imbuh Siswati.
Pelaku lalu masuk ke toko tersebut seolah-olah mau belanja, ketika melihat pemilik toko dan orang yang ada disekitar toko lengah, disaat itu juga pelaku merampas paksa handphone dari tangan anak tersebut. Selanjutnya pelaku langsung bergegas melarikan diri dengan kendaraannya.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana;. (hms-polres.trk)