KAYANTARA.COM, TARAKAN – Upaya memberantas peredaran di wilayah Tarakan melalui jalur laut terus diupayakan Polres Tarakan. Berawal dari laporan masyarakat, empat pelaku yang menjadi kurir berhasil diamankan beserta 7 kg sabu-sabu asal Malaysia yang sedianya akan dibawa keluar Kaltara rute Parepare Sulawesi Selatan melalui transportasi laut.
Hal ini disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar dalam konferensi perssnya, Rabu (30/8/2023) kemarin. “Rangkaian kejadiannya panjang. Rilis hari ini juga untuk meningkatkan kewaspadaan bersama memohon bantuan masyarakat untuk mendukung P4G khususnya pemberantasan narkoba menjadi domain kami,” ungkap Kapolres Tarakan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama dan KBO serta Kasi Humas.
Empat pelaku diamankan
di antaranya ada dua pasang suami istri. Pertama inisial SM (37), merupakan
istri dari SK (40). Kemudian pelaku ketiga RH (47), suami dari MD (40). Keempat
pelaku hanya bisa tertunduk saat digiring ditampilkan dalam rilis.
Pengungkapan 7 kg
narkoba jenis sabu-sabu, bermula dari BB penangkapan SK (40) berlokasi di Jalan
Yos Sudarso Kelurahan Lingkas Ujung wilayah Jembatan Besi Kota Tarakan pada
Kamis (24/8/2023). Sebelumnya pihak Polres Tarakan sudah menerima informasi
dari masyarakat. Ini disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP
Siregar.
“Kejadian singkatnya,
pada saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat kemudian melakukan
langkah penyelidikan ke arah Jembatan Besi. Kemudian yang dicurigai diamankan
petugas adalah SK. Kemudian dilakukan pengembangan anggota dari Satreskoba
Porles, dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus narkotika disimpan
di dashboard motor,” papar Kapolres Tarakan.
Selanjutnya, kata Kapolres Tarakan, setelah ditemukan di dashboard motor, dilakukan interogasi dan pendalaman lagi. “Ternyata SK mendapat barang dari saudara MD. Berkembanglah dan penyidikan dari hal kecil sampai kita bisa mengungkap dalam rangkaian yang tidak terputus,” terangnya.
Kemudian, dari MD dan SK yang sudah diamankan, kami dapatkan informasi dari
hasil interogasi bahwa akan ada peredaran sabu-sabu. Yang akan dibawa
menggunakan kapal laut tujuannya ke Parepare. “Akhirnya anggota kami berangkat
melakukan pengejaran ke Balikpapan dan satu tim lagi persiapan di Parepare.
Jumat tanggal 25 Agustus, kita sudah stanby di Balikpapan tapi karena waktu
jeda kapal sandar kapal cepat, akhirnya anggota kita naikkan ke atas kapal.
Kemudian di atas kapal lah, dilakukan penggeledahan,” terangnya lagi.
Ia melanjutkan,
sabu-sabu disembunyikan bersama barang bawaan, ada makanan, pempers dan
seterusnya. Kemudian setelah dilakukan pengamanan dan personel sampai di
Parepare, barulah tersangka kembali dibawa beserta BB ke Polres Tarakan.
“Seluruh BB disita
termasuk sepeda motor, keranjang tempat disembunyikan ada malkis dan lainnya,”
ujarnya. Adapun jumlah total bruto diamankan sebanyak 7.026,84 gram lebih dari
7 kg berat bruto. Kemudian dari perhitungan pihaknya, dengan pengungkapan ini,
bisa menyelamatkan 35.137 orang dari bahaya penggunaan narkoba.
Para tersangka
dikenakan pasal sebagai berikut. Pertama untuk SK dikenakan pasal 114 ayat 1
Subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor
35 Tahun 2009.
“Karena tadi ada yang menggunakan atau penyalah guna juga,” terangnya.
Sementara untuk SM, RH dan MD dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. ”Dengan hukuman penjara paling rendah 5 tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tukasnya. (HumasResTrk).