KAYANTARA.COM, TARAKAN – Polres Tarakan kembali memusnahkan barang bukti pengungkapan narkotika jenis sabu. Kali ini ssebanyak 526,99 gram yang merupakan total keseluruhan dari empat kasus yang diungkap selama Juli hingga Agustus 2023.
Pengungkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/32/VII/2023/SPKT.SATRESNAKROBA/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA, tanggal 2 Agustus 2023, tentang terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka berinisial B.
Kemudian kasus kedua berdasarkanLP/A/33/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA,Tanggal 04 agustus 2023, tentang terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka atas nama AS.
Lalu berdasarkan LP/a/31/VII/2023/SPKT.SATESNAKROBA/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA,tanggal 25 Juli 2023 tentang terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka atas inisial H.
Dan terakhir berdasrkan laporan polisi LP/A/34/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA, tanggal 13 Agustus 2023, tentang terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka atas nama HS.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan dan perwakilan LBH. “Perlu diketahui ini BB dari hasil pengungkapan empat laporan polisi yang terjadi di bulan Agustus dan bulan Juli. Jadi LP ada yang tanggal 2,4 dan 13 Agustus,” beber Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar.
Ia menjelaskan, pemusnahan harus dilakukan sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat terhadap tangkapan narkotika yang dilakukan Polres Tarakan. “Narkobanya harus segera dimusnahkan. Kami undang masyarakat jika ingin menyaksikan pemusnahan BB silahkan. Ini musuh kita bersama bukan musuhnya polisi saja. Kalau ada masyarakat mau datang pada saat mau musnahkan BB silahkan,” terang Kapolres Tarakan.
Kapolres Tarakan mengungkapkan empat kasus ditangani Satresnarkoba Polres Tarakan. Pertama dari tersangka B sebanyak dua bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narotika jenis sabu sabu yang diamankan. “Totalnya dengan berat bruto 18,11 gram, berat netto 17,03 gram yang kemudian dilakukan pemusnahan sebanyak 15,93 gram,” jelasnya.
Kemudian untuk tersangka AS, sebanyak enam bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,94 gram, berat neto 5,46 gram yang diamankan. “Kemudian dilakukan pemusnahan 2,94 gram, karena disisihkan untuk kepentingan persidangan dan lab,” sebutnya.
Selanjutnya dari tersangka H, sebanyak 10 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga jenis sabu sabu dengan berat bruto 491,14 gram dan berat neto 486,14 gram yang diamankan. Dan kemudian dilakukan pemusnahan sebanyak 489,64 gram atau nyaris setengah kg.
Terakhir pada tersangka HS, dimana didapatkan 122 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 26,19 gram, dan berat neto 20,36 gram yang kemudian dilakukan pemusnahan sebanyak 18,52 gram. “Total seluruhnya dimusnahkan 518,03 gram,” pungkasnya. (HumasResTrk)