KAYANTARA.COM, TARAKAN – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polda Kaltara telah berhasil mengungkap perkara pencurian di toko roti Blue Berry Bakery yang terjadi pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Pelaku berinisial IN yang berusia 18 tahun dan pengangguran ini merupakan seorang residivis kasus pencurian motor, yang sebelumnya diamankan oleh Polsek Tarakan Barat pada tahun 2020.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi masing-masing satu unit handphone merk iPhone 7 warna putih, motor Yamaha M3 warna hitam, kunci tang, satu lembar baju warna merah, dan uang tunai sebesar Rp409 ribu.
Kapolres Tarakan AKBP Ronadlo Maradona melalui kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra menjeleskan pencurian ini terjadi di Blue Berry Bakery, yang berlokasi di JI Mulawarman No. 14, RT 24 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat. Pencurian terjadi pada pukul 02:00 WITA.
“Kronologis kejadian bermula saat pelapor, pemilik toko, mengecek CCTV dan menemukan bahwa semua monitor CCTV telah mati. Setelah memeriksa ruangan tempat beroperasinya CCTV, ditemukan bahwa kabel-kabel CCTV telah dirusak, namun lampu ruangan tersebut tetap menyala,” ungkapnya.
“Pemilik toko kemudian menemukan bahwa uang di laci telah hilang, Pada pemeriksaan video CCTV, terlihat seorang pelaku yang menggunakan penutup wajah berlalu di depan toko dengan naik ke kanopi. Video ini diambil pada pukul 02:00 WITA,” sambungnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperkirakan pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Kejadian ini dilaporkan kepada pihak berwajib untuk proses lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut, Unit Resmob Polres Tarakan melakukan penyelidikkan. Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Resmob, pelaku berhasil diamankan pada 25 Agustus 2023, pukul 14.00 wita di Kelurahan Selumit. Saat diamankan dan dilakukan intrograsi pelaku berinisial “IN” (18), mengakui telah melakukan pencurian di toko roti Blue Berry Bakery yang terjadi pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Dalam hasil pemeriksaan singkat, terungkap bahwa pelaku sebelumnya pernah bekerja di toko roti tersebut selama beberapa bulan, namun telah berhenti dengan alasan gaji kecil.
Pelaku melakukan aksi pencurian ini untuk membayar cicilan motor yang sudah menunggak selama tiga bulan. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merayap melalui gari-gari di sebelah kanan toko, lalu naik ke lantai dua.
Pelaku juga telah membeli alat tang beberapa hari sebelumnya, yang digunakan untuk membuka tralis jendela di lantai dua. Setelah masuk ke dalam toko melalui jendela yang dirusak, pelaku menutupi wajahnya dengan kain agar tidak terkena rekaman CCTV.
Pelaku kemudian mengambil uang dari laci kasir dan barang berharga dari lantai dua. Pelaku bahkan merusak DVR Recorder CCTV sebelum kabur melalui jendela dan mengambil motor yang sebelumnya di parkirkan di sebelah toko.
Atas kesigapan personel Unit Resmob Polres Tarakan, tindak pidana pencurian ini dapat terungkap dalam waktu singkat. Yaitu kurang dari 1 x 24 jam, dan pelaku kini mendekam dibalik jeruji dan disangkahkan pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (HumasResTrk).