KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masuk dalam 5 besar provinsi dengan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) tertinggi dalam persentase terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan persentase 50,96, berada di atas Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mencapai 53,20 persen.
Urutan ketiga adalah Maluku Utara dengan persentase 49,54 persen, diikuti oleh Sumatera Selatan dengan 49,52 persen, dan Jambi dengan 49,41 persen.
Sedangkan provinsi dengan Penggunaan PDN tertinggi secara nilai rupiah adalah DKI Jakarta, Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), dan Jawa Barat (Jabar).
Demikian disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. H. Suriansyah, M.AP., setelah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) melalui zoom meeting di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur, pada Senin (18/9/2023).
“Berdasarkan data dari Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI hingga 15 September 2023, Kaltara provinsi urutan ke-2 penggunaan PDN Tertinggi terhadap RUP, atau berada di atas Kalteng yang mencapai 53,20 persen. Urutan ketiga adalah Maluku Utara dengan persentase 49,54 persen, diikuti oleh Sumatera Selatan dengan 49,52 persen, dan Jambi dengan 49,41 persen,” jelas Sekprov Kaltara, Suriansyah.
Hadir mendampingi Sekprov Suriansyah diataranya Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa (BPJ) Sekretariat Daerah, Amir Hamsyah, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Hj. Hasriyani, S.H., M.M.
Rakor dibuka oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dan dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala LKPP RI, Dr. Hendrar Prihadi, S.E., M.M., serta Menteri Perindustrian, Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si.
Diketahui bahwa ada lima tujuan dari P3DN, yaitu meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, meningkatkan utilisasi nasional untuk meningkatkan efisiensi industri agar dapat bersaing di pasar global, meningkatkan kesempatan kerja, engurangi ketergantungan pada produk luar negeri dengan mengoptimalkan belanja pemerintah, dan penghemat devisa negara. Adapun target capaian yang telah tercapai meliputi, capaian 95 persen target serapan APBD/APBN, transaksi minimal sebesar 500 triliun di e-katalog, peningkatan permintaan domestik terhadap produk dalam negeri, dan peningkatan jumlah onboarding UMKM/Industri Kecil Menengah ke ekosistem digital. (dkisp)