KAYANTARA.COM, TARAKAN – Satuan Reserse Krimninal (Satreskrim) Polres Taraka berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian handphone (HP) yang terjadi pada hari Selasa (10/10/2023) pukul 21.51 Wita di Jl. P. Diponerogo, RT. 016 Kelurahan Sebengkok, Tarakan, Kalimantan Utara.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan kronologis kejadian, korban yang saat itu berbelanja dan meletakkan handponenya pada dashboard motornya.
“Kejadiannya Selasa 10 Oktober 2023, sekira pukul 21.51 wita, saat pulang ke rumahnya, korban baru menyadari handphone yang disimpan di dasboard motornya sudah tidak ada. Korban kembali ke warung tempatnya belanja dan menanyakan pemilik warung serta mencari di sekitar warung tersebut, namun korban tidak menemukan handponenya lalu melaporkan ke Polres Tarakan,”ungkap AKP Randhya, Kamis (26/10/2023).
Dijelaskannya, dari hasil laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati handphone milik korban dengan merek Redmi Note 11 yang digunkan oleh seorang pria berinisial PS (24) merupakan warga Sebengkok yang merupakan driver ojol.
“Berdasarkan ciri-ciri handphone yang disampaikan korban, kita berhasil mengamankan PS yang merupakan drivel ojol berikut dengan barang bukti. Pelaku kita amankan pada hari Selasa 24 Oktober 2023 sekira pukul 15.20 Wita di jalan Yos Sudarso, saat itu pelaku sedang mencari orderan,”terang Randhya.
Saat diinterogasi, kata AKP Randhya pelaku mengaku saat membeli sosis goreng di Sebengkok, pelaku melihat barang bukti HP yang di letakkan di dashboard motor korban dan mengambil handphone tersebut untuk digunakannya.
“Pelaku mengeluarkan kartu dan digunakan pribadi untuk mendaftarkan aplikasi ojol.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 juta. Sedangkan pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkasnya. (*/pbk)