KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Maraknya pemasangan alat peraga sosialisasi peserta Pemilu 2024 yang mengandung unsur kampanye di sepanjang jalan kembali mencuri perhatian dari penegak peraturan daerah (Perda) Kabupaten Nunukan, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Padahal pada 9 Oktober 2023 lalu, banyaknya alat peraga tersebut telah diterbitkan. “Tapi sampai saat ini masih ada yang terpasang, namun untuk menertibkannya kita masih menunggu permintaan dari Bawaslu Nunukan. Karena Satpol PP sifatnya memberikan pendampingan ke Bawaslu,” kata Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto.
Dikatakannya, berdasarkan informasikan yang disosialisasikan oleh Bawaslu Nunukan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023. “Jika dari Bawaslu Nunukan sudah menetapkan waktu penertiban kami siap,” tegasnya.
Pelaksanaan penertiban nantinya akan sama dengan pola penertiban yang dilakukan sebelumnya. Penertiban berlangsung serentak di seluruh kecamatan di Nunukan. Alasannya, pelaksanaan pesta demokrasi dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Artinya, seluruh kecamatan wajib melakukan penertiban yang dinilai melanggar aturan.
“Ini kita Instruksi ke seluruh personel di Kecamatan untuk bersama-sama melakukan penertiban alat peraga yang mengandung unsur kampanye,” tutupnya. (*)
Sumber: DKISP Nunukan / Editor: Mansyur – Kayantara.com