KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan menghadiri rapat paripurna kedua masa persidangan II tahun sidang 2023 – 2024 dalam rangka Pengucapan Sumpah / Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024.
Pengambilan sumpah janji dipimpin langsung oleh ketua DPRD Hj. Leppa diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (18/12/2023).
Hj. Leppa menyampaikan pengambilan sumpah janji ini berpedoman pada keputusan Gubernur Kalimantan Utara tentang pemberhentian Amrin Sitanggang sebagai anggota DPRD Kabupaten Nunukan.
Sebagaimana diketahui, bahwa Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti atau diberhentikan tersebut dapat digantikan dengan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.573/2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2019 – 2024 maka, Senin 18 Desember, kita menyaksikan pengucapan sumpah/janji sekaligus menetapkan saudara Arif Sudarwan, S. IP MM sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu masa jabatan 2019-2024,” jelasnya.
Setelah pengambilan sumpah janji dan penandatanganan berita acara, Arif Sudarwan resmi sebagai anggota DPRD Kabupaten Nunukan dan akan menjabat sebagai Anggota Komisi Satu.
Acara pengambilan sumpah/janji tampak dihadiri juga oleh para anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Unsur Forkopimda, Vertikal dan Kepala OPD. (dkisp-nnk)