Peredaran 5 Kg Sabu Berhasil Digagalkan di Tarakan

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Ditpolairud Polda Kaltara gagalkan percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 kilogram yang dibawah oleh Pria berinsial JS (31) di perairan Juata Laut pada Senin, 25 Desember 2023 lalu.

Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, JS baru saja melakukan serah terima sabu di Perairan Tanjung Daun dari dua orang ABK Kapal asal Malaysia. Sebelumnya, ia menerima perintah dari seseorang dengan inisial AJ untuk mengambil barang di Perairan Tanjung Daun.

“JS pun dipinjamkan satu unit speed boat berwarna hijau dengan mesin 40PK untuk digunakan menjemput barang tersebut. Jadi menuju perairan tersebut. Pengakuan JS ia tak kenal dengan orang yang kasih barang itu, ada dua orang ABK katanya. Setelah menerima barang, JS menuju ke tambak untuk membongkar barang itu,” katanya, Rabu (27/12/2023).

Setelah tiba di tambak, atas perintah AJ, JS pun langsung membongkar serbuk kristal putih itu untuk dibagi menjadi 5 bungkus sabu,”4 bungkus sabu diberi tanda kemasan teh cina bewarna hijau, dan satunya dikemas ke dalam plastik warna bening. Dipisahkannya sabu tersebut lantaran akan diantarkan oleh JS ke pembelinya,” urai Bambang.

Diketahui, JS selama ini bekerja sebagai buruh di salah satu pertambakan yang ada di Kaltara.

Bambang menyebutkan, modus baru dalam penyelundupan sabu yang dibawa JS, yakni sabu dengan kemasan teh cina dimasukan ke dalam tas bewarna hitam lalu dimasukan dalam karung dan diisi pemberat berupa pipa besi 20 kilogram.

“Tujuannya, ketika dalam perjalanannya mengantar sabu terendus polisi, JS akan membuang sabu itu ke laut,” sebutnya.

Dalam hal ini, pihaknya melakukan pengembangan ke pengendali sabu yaitu AJ yang saat ini dalam bidikan kepolisian. AJ juga sudah berhasil meloloskan sabu dengan berat satu kilogram sebelumnya melalui JS tujuan Tarakan. Tak main-main, upah yang diberikan ke JS saat itu Rp 7,5 juta.

“Untuk yang 5 kilo ini, JS dijanjikan upah Rp 15 juta, sudah terima dp Rp 6 juta. Ini tangkapan kami yang terbesar di 2023 ini, namun untuk tujuan sabu 5 kilo ini kemana masih didalami penyidik,” ungkapnya.

Perwira melati tiga itu menyebut, peran AJ dalam mengendalikan sabu terbilang rapi lantaran ia yang mengatur siapa yang menjemput sabu saat JS mengantarkan. JS sebagai kurir juga tak diberikan akses untuk mengenal langsung pembelinya.

“JS tidak kenal siapapun. Dikendalikan semua oleh AJ. Penyidik sudah mengantongi identitas AJ. JS ini murni kurir, tidak positif narkotika juga,” tuturnya.

Pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini, termasuk tujuan diedarkannya serbuk kristal putih itu. Atas kasus ini, JS disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (kyt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here