Pemprov Fasilitasi Penelitian 12 Praja IPDN

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara (BKD Prov. Kaltara) menerima 12 orang mahasiswa tingkat akhir (Praja Utama) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan XXXI asal pendaftaran Kaltara, di Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Prov. Kaltara, Rabu (24/1/2024).

Dalam kesempatan ini para Praja Utama menyampaikan perkenalan dan permohonan izin untuk melaksanakan magang dan riset penelitian di sejumlah perangkat daerah di Lingkungan Pemprov Kaltara.

Gubernur Kalimantan Utara yang diwakili oleh Asisten Admistrasi Umum Sekretariat Daerah, Polymaart Sijabat didampingi Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, BKD Kaltara Yusuf Suardi merespon positif dan mengatakan bahwa Pemprov Kaltara siap memfasilitasi, juga memantau penelitian yang dilaksanakan oleh Praja IPDN ini.

“Kepada mahasiswa IPDN agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan di masing-masing Perangkat Daerah, terutama penyesuaian terhadap Tugas dan Fungsi di setiap Perangkat Daerah yang berbeda-beda,” ujar Yusuf Suardi.

Yusuf Suardi menyampaikan agar para praja tersebut segera menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan penempatan magang masing-masing mahasiswa.

“Dalam beberapa hal, teori yang diajarkan tidak selalu sesuai dengan kondisi di lapangan, namun teori-teori yang didapat selama pembelajaran di kampus dapat diterapkan dengan penyesuaian tugas dan fungsi dimana para Praja ditempatkan,” imbuh Yusuf.

Dalam arahannya Asisten Administrasi Umum, Polymaart Sijabat meminta agar para praja dapat menerima masukan dan bimbingan dari Perangkat Daerah terkait.

“Kegiatan ini sangat penting sebagai momentum bagi Praja guna memahami bidang dan tugasnya sesuai Prodi, sehingga sebentar lagi Praja akan mengabdikan diri di Pemerintahan Daerah,” tutur Polymaart.

Lebih lanjut, Polymaart juga berpesan kepada para Praja untuk dapat bersungguh-sungguh dalam melaksanakan praktik, serta menunjukkan kepatuhan dan integritas kepada instansi yang menjadi lokasi praktik. “Gunakan waktu yang terbatas ini untuk menggali aspek normatif, aspiratif beserta seluruh pekerjaan-pekerjaan dan wewenang yang ada di perangkat daerah atau OPD terkait dengan tetap menunjukkan kepatuhan dan integritas,” tuntas Polymaart. (dkisp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here