KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sabu seberat 5 Kilogram (Kg) hasil pengungkapan Ditpolairud Polda Kaltara pada 25 Desember 2023 lalu, dimusnahkan dalam ember berisi air, Senin (29/1/2024).
Pada pemusnahan sabu ini dihadiri perwakilan Kejari Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, BNNP Kaltara, serta Penasehat hukum tersangka. Sebelum dimusnahkan, Sebanyak 0,5 gram sabu tiap bungkus dilakukan penyisihan untuk barang bukti di pengadilan nanti.
“Sampai saat ini tersangka masih satu org yakni JS, kami masih kembangkan ke pelaku lain yg mengarahkan JS mengambil sabu. Pelaku itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami,” ungkap Direktur Polairud Polda kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan.
Dijelaskan Bambang, ketika penangkapan JS baru saja melakukan serah terima sabu di Perairan Tanjung Daun dari dua orang ABK Kapal asal Malaysia. Sebelumnya, ia menerima perintah dari seseorang dengan inisial AJ untuk mengambil barang di Perairan Tanjung Daun.
“JS dipinjamkan satu unit speed boat berwarna hijau dengan mesin 40PK untuk digunakan menjemput barang tersebut. Jadi menuju perairan tersebut. Pengakuan JS ia tak kenal dengan orang yang kasih barang itu, ada dua orang ABK katanya. Setelah menerima barang, JS menuju ke tambak untuk membongkar barang itu,” ulasnya.
Ditegaskan Bambang, Personel Dit Polairud terus kerahkan untuk memonitor penyelundupan narkotika dari wilayah perbatasan,”Tiap hari kita lakukan patroli di perairan rawan peredaran narkotika, agar tidak bisa masuk ke Kalimantan utara,” tegas Dir Polairud Polda Kaltara. (Mk90)