KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Kaltara yang di antaranya Bawaslu Provinsi Kaltara, Bawaslu Kota Tarakan, Bawaslu Kabupaten Nunukan, Bawaslu Kabupaten Bulungan, Bawaslu Kabupaten Malinau, dan Bawaslu Kabupaten Tana Tidung meyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Tahun 2023, Senin, (5/2).
Pengantaran laporan oleh Bawaslu Kaltara ini dilaksanakan serentak bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltara yang dikoordinir oleh Bawaslu Provinsi Kaltara. LLIP ini langsung diterima oleh Ketua KI Kaltara, Fajar Mentari yang didampingi oleh Komisioner Bidang Kelembagaan, Siti Nuhriyati, S.E., M.Si. dan Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE), Berlanta Ginting, S.E., M.Div.
Fajar mengatakan bahwa penyampaian laporan ini merupakan wujud dari tanggungjawab dalam menjalankan perintah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU No. 14 Th. 2008) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dikatakannya juga, bahwa penyampaikan LLIP oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu se-Kaltara yang rutin setiap tahunnya menyerahkan laporannya merupakan bukti konkret bahwa Bawaslu se-Kaltara selalu komitmen untuk memenuhi hak publik dan kewajiban Badan Publiknya dengan penuh kesadaran dan konsistensi menjalankan amanat UU No. 14 Th. 2008 tentang KIP dan Amanat Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 th. 2021 pasal 56 – 57.
“Laporan ini adalah bentuk pertanggungjawaban Bawaslu sebagai Badan Publik, sebagaimana yang telah diperintahkan dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku. Seperti diketahui, Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyusun dan menyediakan Laporan Layanan Informasi Publik paling lambat 3 bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Itu diatur dalam amanat Perki Nomor 1 Tahun 2021 pasal 56,” jelas Fajar.
Menurutnya, secara garis besar, upaya pelayanan informasi publik dan inisiatif Bawaslu se-Kaltara dengan selalu konsisten dan komitmen sudah mencapai kategori menuju Informatif. Untuk itu Fajar berharap komitmen tersebut tetap terus ditingkatkan, dan menjadikan seluruh Bawaslu Kab/Kota se-Kaltara menjadi lembaga yang terinformatif dalam menegakkan UU KIP.
Dikatakan Fajar, momentum Pemilu 2024 adalah gerbang bagi bangsa Indonesia dalam menapaki peradaban yang menjadikan Keterbukaan Informasi sebagai prasyarat utama. Setiap Badan Publik tentu memiliki peran penting dan bertanggung jawab atas terwujudnya budaya keterbukaan demi kemajuan bangsa.
“Kebetulan di awal masa jabatan kami itu bersamaan dengan momentum Pemilu serentak, baik itu Pileg (Pemilihan Legislatif) maupun Pilpres (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden). Untuk Badan Publik penyelenggara Pemilu itu baru pihak Bawaslu yang datang, dan informasi dari staff saya yang didukung data, memang itu sudah menjadi agenda tahunan Bawaslu se-Kaltara yang konsisten melaporkan layanan informasi publiknya,” terangnya.
Gubernur Zainal Raih Piagam dan Lencana Abdi Inovasi Desa dari Kementerian Desa dan PDTT
“Sementara dari pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) itu belum, dan kita tunggu saja di tahun ini. Apakah sebelumnya KPU se-Kaltara juga melakukan agenda rutin tahunan untuk laporan layanan informasi publiknya?, sudahkah KPU setiap tahun menjalankan kewajibannya untuk menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi Badan Publiknya?, saya hanya bisa menjawab tidak tahu, karena untuk tahun-tahun sebelumnya bukan saya pejabatnya dan belum melihat data jejaknya, saya adalah pejabat baru sebulan di Komisi Informasi,” imbuhnya mengungkapkan.
“Apakah KPU memang merupakan Badan Publik yang dikecualikan untuk wajib lapor terkait layanan informasi publiknya yang memang diatur dalam undang-undang yang dipedomani oleh KPU sendiri?, saya juga tidak tahu karena belum pernah membaca pasal-pasal yang berkenaan dengan hal itu,” imbuhnya lagi.
Fajar mengaku bahwa dirinya dan Komisioner KI Kaltara periode ini dilantik tertanggal 29 Desember 2023, dan di awal tahun 2024 masa jabatannya, Bawaslu se-Kaltara adalah Badan Publik yang pertama menjadi tamu yang datang guna menyerahkan LLIP nya di tahun 2023.
“Yang saya tahu ada ketentuan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa setiap Badan Publik memiliki keharusan untuk melaporkan layanan keterbukaan informasi publik. Setiap badan publik memiliki kewajiban melaksanakan kearsipan dan pendokumentasian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fajar juga menuturkan, selain itu, setiap Badan Publik berkewajiban menyediakan dan mengumumkan informasi dalam tiga kategori, yakni; informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Adapun dalam pedoman kami di UU KIP itu memang ada diatur terkait kategori informasi yang dikecualikan. Tidak ada disebutkan Badan Publik apa saja yang dikecualikan.
Sambungnya menuturkan bahwa pihaknya selaku KI Kaltara, tentunya sangat mengapresiasi sikap komitmen Bawaslu se-Kaltara yang penuh kesadaran berinisiatif untuk setiap tahun menyampaikan LLIP nya.
“Terimakasih kepada Bawaslu se-Kaltara, yang hari ini kembali menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan kewajiban setiap Badan Publik. Kami berharap ini dapat dipertahankan serta bahkan ditingkatkan. Sehingga pada Monev KI tahun 2023 dan di babak tahun 2024 ini, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltara menjadi Badan Publik yang paling informatif,” ucapnya.
Fajar Mentari, dalam paparannya menegaskan, bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat UU No. 14 Th. 2008. Karenanya, setiap Badan Publik wajib untuk melaksanakannya. Termasuk penyelenggara Pemilu. Lalu dalam pengimplementasiannya, KI telah mengesahkan Perki No. 1 Th. 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
Dijelaskannya, regulasi itu membahas lebih teknis tentang bagaimana penyelenggara Pemilu memberikan layanan standar kepada pemohon informasi. Pemilih wajib diberikan akses informasi yang diperlukan untuk dapat membuat keputusan yang cerdas. Selain itu, memungkinkan pemantauan dan pengawasan yang efektif untuk memastikan keadilan dan integritas dalam proses Pemilu.
’’Maka dalam hal ini, kami mengajak agar KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu untuk memedomani Perki Nomor 1 Tahun 2019 tersebut. Dengan demikian, harapan kami nantinya dapat mengurangi potensi sengketa informasi publik,’’ ujar Fajar.
Ia berharap dalam konteks transparansi dari seluruh penyelenggara Pemilu, setidaknya berdampak dalam hal meningkatnya kepercayaan publik dan partisipasi publik pada kegiatan dan program penyelenggara Pemilu, sebab kesadaran politik publik itu dapat dilihat dari angka partisipasi Pemilu, juga dapat menumbuhkan berbagai riset/kajian, termasuk tumbuhnya percakapan publik atas Pemilu berbasis data dan rasionalitas serta meminimalkan misinformasi, malinformasi, dan disinformasi.
“Keterbukaan informasi, sangatlah penting dalam penyelanggaraan Pemilu. Sebab, hal itu akan membawa pengaruh terhadap tingkat kepercayaan dan partisipasi masyarakat,” tegasnya.
KI Kaltara mengingatkan bahwa masalah yang berpotensi muncul, umumnya terkait Informasi yang dikecualikan. KI menyarankan penyelenggara Pemilu untuk mulai mengidentifikasi, mana data yang masuk kategori dikecualikan dan mana data yang tidak, sehingga informasi Pemilu dan Pemilihan dapat diperoleh secara cepat dan tepat dengan mengedepankan asas manfaat.
“Penting bagi penyelenggara Pemilu untuk melakukan identifikasi ini. Sehingga ketika ada pihak yang minta informasi, sudah ada kitab pegangannya. Setidaknya punya warning untuk tahap yang belum berjalan dan bukan saat orang meminta informasi baru kerepotan mengidentifikasinya. Dan saya pastikan bahwa KI Kaltara akan mendukungnya. Dengan dukungan dari KI Kaltara, diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas,” pungkas Fajar. (dkisp)