Baru Bebas dari Lapas, AI Kembali Ditangkap Setelah Ketahuan Mencuri HP

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Seorang pria berinisial “AI” (30 tahun) yang merupakan residivis dalam perkara pencurian yang baru saja keluar dari Lapas Tarakan sebulan lalu, harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian akibat ulahanya yang nekat masuk kesalah satu kos-kosan dengan pintu terbuka lalu mengambil satu unit handphone merk Vivo V23e warna hitam, Jumat (8/03/2024)

Pengungkapan perkara pencurian ini bermula dari adanya laporan dari korban. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H. mengutarakan kronologis Kejadian bermula “pada pukul 02.30 Wita, pelapor bangun dan ingin mandi dengan meletakkan satu unit handphone merk Vivo V23e warna hitam dengan IMEI1: 866296056783233 dan IMEI2: 866296056783225 milik pelapor disamping tempat tidur dengan kondisi dicas.

“Kemudian sekira pukul 03.00 saat pelapor telah selesai mandi ia mendapati handphone miliknya telah hilang dari samping tempat tidur dan Pintu kos pelapor juga ditemukan dalam keadaan terbuka. Pelaporpun segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. setelah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.100.000,-(Empat Juta Seratus Ribu Rupiah)”.Jelasnya

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Resmob sat reskrim Polres Tarakan, melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas tersangka. Sehingga Pada 20 Februari 2024 Pukul 17:00 Wita pelaku diamankan oleh Unit Resmob 20 Februari 2024 pukul 17.00 Wita di kediamannya di Gang Timur Kp satu.”jelas kasat reskrim polres tarakan.

“Keesokan harinya, pelaku menjual handphone tersebut kepada temannya dengan harga Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), dengan alasan mendesak membutuhkan uang.” Kata AKP Randhya.

Dan untuk tersangka “AI” atas perbuatannya di sangkakakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPPidana dengan ancaman 7 Tahun Kurungan Penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here