Irwan Sabri Daftar ke PKS sebagai Bacalon Bupati Nunukan di Pilkada 2024

Irwan Sabri

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – H Irwan Sabri, pengusaha dan mantan calon wakil gubernur Kaltara berpasangan dengan Irianto Lambrie tahun 2020 menjadi orang yang pertama mengisi bursa calon bupati Nunukan periode 2024-2029 yang akan dipilih rakyat bulan November 2024.

Saat ini Irwan yang pernah menjadi anggota Partai Demokrat dan sempat duduk sebagai anggota DPRD Nunukan selama dua tahun, mengaku mulai intens menjalin komunikasi dengan  sejumlah tokoh masyarakat maupun tokoh agama hingga tokoh partai politik (Parpol) baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

“Berbagai masyarakat hingga tokoh partai meminta saya untuk maju sebagai calon bupati di Pilkada Nunukan,” kata Irwan Jumat (22/03/2024).

Irwan sendiri bukanlah orang baru di dunia politik,  ia pernah menduduki kursi ketua Komisi III DPRD Nunukan periode 2014 – 2019 dan wakil DPRD Nunukan pada tahun 2019-2020 sebelum mengundurkan diri karena maju sebagai calon wakil gubernur Kaltara.

“Banyak sekali suara di akar rumput mendorong saya melakukan perubahan, mereka tidak menginginkandinasti politik berkelanjutan di Nunukan,” ujarnya.

Irwan mengaku telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang dibuka Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nunukan. Selain itu telah mengkomunikasikan keinginan maju sebagai calon bupati Nunukan dengan Ketua DPW partai Gerindra Nunukan Hj. Nursan dan Ibnu Saud selaku Ketua DPD Partai Gerindra Kaltara.

“Pak Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang selaku penasehat Partai Gerindra Kaltara mempersilahkan saya menggunakan Gerindra sebagai perahu untuk maju jadi calon bupati Nunukan,” ucapnya.

Menurut Irwan yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS) Kaltara, menambahkan bahwa telah membuka komunikasi politik dengan Partai Bulan Bintang (PPB), PKB, PDIP, Golkar, termasuk Partai Demokrat, serta blusukan menjaring aspirasi masyarakat.

“Selama parpol memberikan dukungan dan masyarakat merestui, Nunukan bisa berubah,” paparnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal resmi penyelenggaraan Pilkada 2024 secara serentak sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota diawali dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024.

Pendaftaran pasangan calon sendiri akan dilaksanakan 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Penelitian persyaratan berkas dilaksanakan 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Selanjutnya penetapan pasangan calon dilakukan 22 September 2024 dan tahapan pelaksanaan kampanye 25 September hingga 23 November 2023. Tanggal 27 November ditetapkan sebagai pelaksanaan pemungutan suara.(niaga.asia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here