KAYANTARA.COM, TARAKAN – Lagi, kasus penganiayaan kembali ditangani Satreskrim Polres Tarakan. Kejadian penganiayaan melibatkan pelaku HR berusia 33 tahun yang juga merupakan residivis. Kejadiannya pada Senin 11 Desember 2023 pada pukul 01.40 dini hari di salah satu home stay di Jalan Pulau Banda Kampung Satu Skip.
Dimana seorang perempuan bersama pacarnya berada di homestay dan tak berselang
lama datang terlapor (HR) yang merupakan mantan pasangan dari korban dan
menemui korban. Setelah itu pelaku meminta korban keluar dari homestay.
Setelah melakukan pembicaraan di luar kamar, terlapor menyampaikan maksudnya
mendatangi korban agar mau balikan lagi atau CLBK dengan terlapor atau pelaku. “Namun
korban tidak mau sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap
korban sehingga korban mengalami luka lebam di pelipis kiri, pipi kiri, di
hidung, di rahang dan lebam pada lengan kiri dan paha kanan,” beber Kapolres
Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.
Setelah menganiaya sang mantan, pelaku melarikan diri. Kurang lebih tiga bulan
diselidiki, pelaku berhasil dibekuk pada 16 Maret 2024 di kediamannya di
Ladang. Karena perbuatannya, pelaku diancamkan pasal 351 KUHP dengan ancaman
penjara dua tahun. Setelah berhasil diamankan, pelaku kemudian diinterogasi.
“Pelaku mengakui kenapa melakukan penganiayaan. Sebabnya karena ia cemburu saat
pelaku mendatangi homestay melihat ada laki-laki lain bersama mantannya,”
bebernya. Pelaku juga residivis kasus senjatan tajam 2013, kasus residivis
narkotika 2019 dan residivis kasus penganiyaan tahun 2021. Dan ini kasusnya
yang keempat.
Pelaku menganiaya mantan korban dengan tangan kosong. Pelaku dan korban pernah
menjalani hubungan satu tahun lamanya. Pelaku tidak memiliki istri. Pelaku
bekerja sebagai karyawan swasta, motoris speedboat.
“Pelaku dan korban baru putus tiga hari. Korban tidak mau lagi sama pelaku
makanya putus,” pungkasnya. (HumasResTrk)