Ungkap Kasus Curanmor di 33 TKP, Ada 10 di Wilayah Bulungan

KAYANTARA.COM, Tanjung Selor – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan menggelar press release dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya, Rabu (24/4/2024). Kegiatan yang secara langsung dipimpin oleh Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H dengan didampingi sejumlah PJU Polresta Bulungan.

Diawali dengan penyampaian kronologi kejadian dugaan tindak pidana tersebut oleh orang nomor satu di Polresta Bulungan. Pertama, dalam penyampaiannya bahwa kasus tersebut terjadi sejak kurun waktu September 2023 s/d April 2024. Total TKP sebanyak 33. Hanya, di wilayah hukum Polresta Bulungan hanya 10 TKP.


Rincinya, TKP di Jalan Jelarai sebelah dealer mitsubisi, 10 Maret 2024. Jalan Padaelo, 25 desember 2023, Jalan Cendana Tanjung Selor, 18 Desember 2023, Jalan Rajawali Tanjung Selor, 18 November 2023, Jalan Poros Bulungan Malinau, Jalan Selimau Tanjung Selor, Jalan Jeruk Simpang Kedondong, Jalan Jambu Tanjung Selor dan Jalan Jenderal Soedirman penginapan harapan kita tanjung selor.

Adapun TKP di wilayah hukum Polres Berau adalah sebanyak 23 TKP. Kejadian ini bermula dari hasil pengumpulan informasi bahwa ada sekitar 10 pengaduan masyarakat tentang kehilangan kendaraan roda dua yang diterima Polresta Bulungan. Dimana para pelapor memarkirkan kendaraannya di depan rumah ataupun teras rumahnya dan kunci dalam penguasaan para korban.

Namun kendaraan tanpa kunci ganda, dan kendaraan yang hilang tersebut pada 04 April 2024 di Gg. Kumis Jl. Sengkawit Kec. Tanjung Selor Sepeda Motor CRF warna putih No.Polisi : KT 6858 GP. Lalu, Senin tanggal 25 Desember 2023 Motor Scoopy Hitam dengan list kuning, dengan No. Pol. KU 6529 AJ.

Selanjutnya, yang terjadi pada Kamis Tanggal 28 September 2023 Motor Honda Beat Street 2020 Warna Silver Hitam dengan No Plat : KU 6531 AF dan yang terjadi pada Sabtu tanggal 18 November 2023 Motor BEAT bewarna Hitam Dengan no pol KU 3185 AJ.

TKP lain di Jalan Jambu Tanjung Selor Bulungan 1 unit motor beat warna pink, Jalan Kedondong simpang jeruk Tanjung selor Kab.Bulungan 1 unit motor honda beat warna putih, Jalan Soedirman di depan penginapan harapan kita Tanjung selor.Bulungan 1 unit motor beat dan jalan selimau 1 unit motor yamaha nmax warna biru.

Sedangkan 2 laporan lainnya di parkirkan saat berangkat bekerja, yaitu Motor Honda Beat Street 2022 warna Hitam dengan No pol :Ku 4705 AI yang terjadi pada Sabtu tanggal 09 Maret tahun 2024 dan 1 unit motor yamaha nmax di jalan poros Bulungan Malinau.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polresta Bulungan didapati informasi bahwa ada seseorang menawarkan motor Honda Crf warna hitam. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan bahwa motor tersebut adalah motor yang hilang di wilayah Hukum Polresta Bulungan.

Diketahui motor tersebut berada di.Malinau dan tim Resmob Polresta Bulungan melakukan kordinasi dengan Polres Malinau, dan diketahui bahwa yang melakukan penjualan tersebut berada di Kab.Berau, setelah itu tim melakukan profilling terkait identitas pelaku dan melakukan kordinasi dengan Resmob Polres Berau.

Setelah itu tim Resmob Langsung menuju ke Kab.Berau untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan bersama Polres Berau, dan Tim berhasil membekuk pelaku di kediaman nya di gang.Bubuhan Kab.Berau, beserta ditemukan 3 unit motor yaitu, 1 unit Honda crf, 1 unit Honda beat, dan 1 unit suzuki Satria FU, dimana motor tersebut adalah motor yang hilang di Kabupaten.Bulungan dan Kabupaten.Berau, hasil intorgasi dari keterangan pelaku saat ini pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di 33 TKP, antara lain 10 TKP di wilayah Hukum Polresta Bulungan, dan 23 TKP di wilayah Hukum Polres Berau,

Dan oleh pelaku bahwa melakukan pencurian bersama 3 rekannya, dengan inisial E, dan U, dan A, dan saat ini Untuk pelaku inisial A masih dalam pencarian, dan hasil pencurian motor tersebut di jual ke pedalaman di Kab.Malinau, setelah itu Tim Resmob Polresta Bulungan dan Tim Resmob Polres Berau dan Tim Resmob Polres Malinau melakukan penyelidikan ke Kabupaten Malinau.

Sesampainya di Malinau Tim gabungan mengumpulkan barang bukti lain nya, dan berhasil mengumpulkan secara keseluruhan 25 Unit motor dengan rincian 6 unit motor di TKP Bulungan, dan 19 Unit Motor di TKP Berau.


Diketahui juga, bahwa ada salah satu barang bukti motor Nmax warna biru saat ini berada di Kab.Lampung, dan dari introgasi pelaku pelaku melakukan pencurian untuk kehidupan sehari hari,kemudian tim kembali ke Mako Polresta Bulungan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pelaku.


Untuk identitas pelaku yang diamankan Polresta Bulungan berinisial As (30) warga Tanjung Selor. Selanjutnya, dua orang lain yang diamankan di Polres Berau, Kaltim. ES dan HA warga Malinau dan Berau. Dan salah pelaku masih dalam pencarian AR.

Kapolresta Bulungan juga menyampaikan untuk modus pelaku yaitu pelaku melakukan pengintaian di tempat yang aman dan tanpa pengawasan CCTV dan aktivitas yang ramai. Setelah itu, pelaku mendorong motor dan merusak kontak motor dan dibawa pergi. Atau pelaku juga menggunakan anak kunci yang telah dimodifikasi untuk merusak kontak motor tersebut dan dibawanya ke Malinau dan dijual dengan alasan tanpa surat.

Motifnya, pelaku mencuri motor untuk dijual kembali untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan berupa uang untuk kehidupan sehari-hari. Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan

Tak lupa, Kapolresta Bulungan memberikan imbauan. Yaitu kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan guna menghindari kejadian pencurian sepeda motor.

Berikut beberapa kiat-kiat yang dapat Anda terapkan. Gunakan Sistem Keamanan yang Efektif, pastikan sepeda motor Anda dilengkapi dengan sistem keamanan yang efektif, seperti kunci kontak yang berkualitas tinggi, sistem alarm, dan immobilizer. Hal ini dapat membuat pencuri enggan mencoba mencuri sepeda motor Anda.

Jangan lupa mengunci kemudi dan roda sepeda motor saat meninggalkannya, bahkan hanya untuk waktu yang singkat. Parkir di Tempat yang Aman. Hindari memarkir sepeda motor di tempat yang sepi dan gelap. Usahakan untuk memarkirnya di tempat yang terang, ramai, dan terpantau oleh CCTV, jika memungkinkan.

Jika memarkir di tempat umum, pastikan Anda menggunakan gembok yang kuat dan memarkir di area yang memiliki pengawasan keamanan. Perhatikan Lingkungan Sekitar. Selalu perhatikan sekitar Anda saat memarkir atau meninggalkan sepeda motor. Jika ada perilaku mencurigakan atau orang yang tampak mencurigakan, segera laporkan kepada aparat kepolisian setempat. Jangan biarkan kunci kontak sepeda motor Anda tergantung di dekat sepeda motor atau terlihat oleh orang lain.

Amankan Kendaraan dengan Gembok Tambahan. Selain kunci kontak, gunakan gembok tambahan yang berkualitas baik, seperti gembok rantai atau gembok cakar, untuk mengunci sepeda motor. Hal ini akan membuatnya lebih sulit untuk dicuri Cari Informasi dan Berbagi Tips Keamanan. Lakukan riset mengenai metode baru yang digunakan oleh pencuri sepeda motor.

Dapatkan informasi dari sumber yang terpercaya, seperti kepolisian, dan bagikan tips keamanan ini kepada keluarga, teman, dan tetangga Anda. Laporkan Pencurian. Jika sepeda motor Anda dicuri, laporkan segera ke aparat kepolisian setempat. Berikan informasi yang lengkap dan jelas mengenai sepeda motor Anda, seperti nomor polisi dan ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan sepeda motor lain.

Kami kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap kasus pencurian sepeda motor. Dengan mengikuti langkah-langkah pencegahan di atas, diyakini dapat bersama-sama mengurangi jumlah kejadian pencurian sepeda motor di wilayah ini. Mari jaga keamanan bersama dan menjadikan lingkungan yang lebih aman bagi semua. (HmsPolresta)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here