KAYANTARA.COM, Nunukan – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan pada Kamis (2/5/2024) sore, menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nunukan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Penetapan tersebut berdasarkan rapat pleno terbuka Penetapan perolehan Kursi Partai Politik dan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Terpilih dalam pemilihan umum (pemilu) Tahun 2024, yang dilaksanakan di Cafe Sayn, dipimpin oleh Ketua KPUD Nunukan Rico Ardiansyah, S. Pd, yang dihadiri Bawaslu Nunukan perwakilan partai, dan perwakilan instansi pemerintahan di Nunukan.
“Baru saja kita tetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nunukan, dengan Surat Keputusan Nomor 1066 Tahun 2024, tentang Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Nunukan,” ucap, Rico Ardiansyah, seusai memimpin rapat pleno terbuka, Kamis (2/5/2024).
Berikut calon nama-nama calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nunukan periode 2024 – 2029, daerah pemilihan Nunukan 1 (Dapil I) Kecamatan Nunukan peroleh 10 Kursi, yaitu Hj. Siti Musdalifah dengan perolehan suara 1.732 nama Partai politik Gerindra, Saddam Husein perolehan suara 1.405 nama partai PDI Perjuangan, Syafaruddin suara sah 732 dari Partai Golongan Karya, Muhammad Mansur perolehan suara 774 dari Partai NasDem, dan Arpiah jumah suara 1.185 dari partai PKS.
Adapun perolehan suara sah 1.681 dari partai PKS, Ahmad Triady peroleh suara 1.244 Partai Hanura, Ustania suara sah 1.745 dari Partai Hanura, Samuel Parrangan suara sah 949 Partai Amanat Nasional, dan Hj. Andi Maryati dengan perolehan suara sah 1.556 Partai Demokrat.
Untuk Dapil 2 (Kecamatan Nunukan Selatan) dengan peroleh 3 kursi, calon terpilih yaitu, Andi Fajrul Syam jumlah perolehan suara 1.156 Partai NasDem, Hasbi perolehan suara 1075 dari partai PKS, dan Hj. Rahma Leppa dengan perolehan suara 1440 dari Partai Hanura.
Sementara itu, calon terpilih di Dapil III (Kecamatan Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Utara, Sebatik Timur, Sebatik Tengah) dengan 7 kursi yaitu Andi Mulyono perolehan suara sah 2199 dari Partai Gerindra, Firman Haji Latif perolehan suara 776 Partai NasDem, Andi Yakub perolehan suara 2039 dari partai PKS, Hamsing total suara sah 1995 dari Partai Hanura, Andre Pratama suara sah 1958 Partai Bulan Bintang, Hj. Nadia perolehan suara 2684 Partai Demokrat, dan Ramsah jumlah perolehan suara 2198 Partai Demokrat.
Terakhir Dapil IV (Kecamatan Sebuku, Tulin Onsoi, Sembakung, Sembakung Atulai, Lumbis, Lumbis Pansiangan, Lumbis Ogong, Lumbis Hulu, Kecamatan Krayan, Krayan Timur, Krayan Selatan, Krayan Tengah, Krayan Barat) peroleh 10 kursi.
Yaitu Donal suara sah 1085 PKB, Yawong Salaju perolehan nsuara 832 dari Partai Gerindra, Karunia peroleh suara sah 1.311 Partai PDI Perjuangan.
Gimson peroleh suara 2.231 Partai PDI Perjuangan, Ryan Antoni dengan suara 1481 dari Partai Golongan Karya, Hendrawan perolehan suara 1290 Partai Nasdem, Said Hasan peroleh suara 1219 dari PKS, Tri Wahyuni peroleh suara 1919 dari Partai Hanura, Maradona dengan 1405 suara sah Partai Hanura, dan Gat, S.pd dar (Partai Demokrat peroleh suara sah 714.
“Kami sampaikan kepada calon yang terpilih agar menyampaikan LHKPN nya, paling lambat 21 hari sejak tanggal penetapan ini, dan apabila ada yang tidak menyampaikan LHKPNnya, maka tidak dilanjutkan atau di ikutkan di pelantikan, mendatang,” imbuhnya.
Sebelumnya, masih dikesempatan yang sama, menurut Rico, KPU juga telah menetapkan jumah perolehan kursi masing-masing partai politik terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.
“Untuk jumlah Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Nunukan 2024 – 2029, adalah Hanura peroleh 6 Kursi, PKS 5 kursi, Demokrat 4 kursi, NasDem 4 Kursi, Gerindra 3 kursi, PDI Perjuangan 3 kursi, Golkar 2 kursi, dan untuk PAN 1 kursi, PKB 1 kursi, PBB 1 kursi,” bebernya.
Terpisah, Kepala Kesbangpol Kabupaten Nunukan Hasan Basri, menyampaikan ucapan selamat atas ditetapkanya calon anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.
Proses pemilu berjalan lancar dan menghasilkan 30 calon anggota DPRD yang di percaya oleh masyarakat.
“Kami dari Pemerintah Daerah mengucapkan selamat kepada Anggota Dewan yang baru terpilih maupun pertahan yang terpilih, semoga dapat bekerjasama dengan pemda untuk memajukan daerah kita, karena legislatif berdasarkan UU 23 itu adalah mitra dari pemerintah daerah dalam hal ini fungsi mereka kan ada fungsi penganggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi legislasi,” imbuhnya. (*)
Sumber: berita.nunukankab.go.id