DPP PAN Rekomendasikan Hj Maryam sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Tarakan di Pilkada 2024

KAYANTARA.COM, Tarakan – Hj Maryam secara resmi telah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tarakan. Rekomendasi ini dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2024 di Jakarta melalui surat nomor 573/PILKADA/V/2024 yang diserahkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Ibrahim Ali.

Dalam surat rekomendasi tersebut, terdapat persetujuan dan rekomendasi terhadap Hj Maryam sebagai bakal calon (balon) Wakil Wali Kota periode 2024-2029. Beberapa tugas yang diberikan antara lain mencari calon Wali Kota Tarakan, membentuk koalisi dengan partai lain, berkomunikasi intensif dengan berbagai tingkatan partai PAN, serta merancang program pemenangan Pilkada 2024. Selain itu, Hj Maryam juga diharuskan untuk melaksanakan kerja politik yang cerdas, cepat, dan konsisten guna memenangkan Pilkada, serta bersedia menanggung biaya survei oleh lembaga survey yang ditunjuk oleh DPP PAN.

DPD PAN Tarakan menyerahkan Surat Rekomendasi dari DPP PAN kepada Hj Maryam, Senin (27/5/24).
“Sesuai peraturan partai dan seterusnya Tim Pilkada DPP PAN menyetujui dan merekomendasikan kepada Dra Maryam, M.Si sebagai bakal calon Wakil WaliKota Tarakan Periode 2024/2029,” ungkap Harjo Solaika selaku ketua Tim Penjaringan DPD PAN Pilkada Tarakan.

Ketua Tim Penjaringan Pilkada DPD PAN Tarakan 2024, Harjo Solaika.
Harjo Solaika, ketua Tim Penjaringan DPD PAN Pilkada Tarakan, menyatakan bahwa untuk mendapatkan rekomendasi dari DPP PAN, calon harus memenuhi dua syarat utama. Pertama, calon harus mendaftarkan dan mengembalikan berkas ke DPD PAN. Kedua, calon harus hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta.

“Jadi ada dua syarat utama yang mesti diikuti oleh setiap bakal calon baik itu Calon Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah yang mendaftar di PAN, Sesuai dengan intruksi dari Ketum DPP PAN pak Zulkifli Hasan (Zulhas) Balon tersebut telah melakukan pendaftaran maupun mengembalikan formulir di partai PAN dan kedua Seluruh Balon wajib menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta”, Ungkap Harjo.

Dewantara Mengamini, Ketua DPD PAN Tarakan, juga mengonfirmasi penerimaan surat rekomendasi untuk Hj Maryam dari tim Pilkada Pusat DPP PAN. Keputusan tersebut menyetujui dan merekomendasikan Dra. Maryam, M.Si, sebagai calon Wakil Wali Kota Tarakan. Tim Pilkada DPP PAN telah menugaskan Hj Maryam untuk mempersiapkan diri sebagai calon kandidat yang akan bersaing dalam Pilkada mendatang. (*)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here