KAYANTARA.COM, Tarakan – Tindak pidana mengoplos beras premium dengan beras subsidi Bulog, berhasil terungkap Satreskrim Polres Tarakan dan berhasil mengamankan seorang pelaku inisial HS yang merupakan otak beras oplosan ini.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tarakan mendapatkan informasi bahwa di wilayah Selumit tepatnya di Gudang Rumah Pangan Kita yang ada di Beringin RT 11 Kelurahan Selumit Pantai diduga dijadikan tempat pengoplosan beras subsidi yang dikemas ulang seolah-olah beras premium. Dari informasi tersebut, Satreskrim dibantu Satintelkam melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah kita tahu ada pengoplosan langsung kita lakukan penyergapan di gudangnya,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (11/6/2024).
Saat tertangkap tangan petugas, HS tak dapat berbuat banyak dan mengakui perbuatannya dalam aksinya mengoplos beras subsidi. Berdasarkan hasil interogasi, modus HS melancarkan aksinya dengan mempekerjakan beberapa orang untuk mencampur beras subsidi dari karung berwarna putih dengan karung berwarna pink kemudian dimasukan ke dalam karung beras kemasan baru dengan merk Ina Boy dan Ketupat Borneo.
“Kami amankan pelaku dan kami police line di TKP karena banyak sekali barang bukti di sana,” imbuh Randhya.
Adapun untuk beras subsidi ini memiliki berat 5 kilogram. HS sebenarnya sudah mendapatkan kuota sebanyak 100 karung, namun ia bisa mendapatkan beras subsidi lebih berkisar 200 hingga 1000 karung. HS melakukan hal tersebut lantaran ia mengaku mendapatkan beras subsidi lebih dari Bulog. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman kepada karyawan Bulog yang memberikan beras subsidi lebih ke HS.
“Masih kami dalami, apakah ada permainan dari oknum Bulog. Jangan sampai beras subsidi ini diselewengkan. Pelaku ini sebenarnya sudah dapat kuota subsidi 100 karung, tapi dia bisa dapat 200 hingga 1.000 karung, itu yang masih jadi pertanyaan,” bebernya.
Dari mengoplos beras subsidi ini, HS mengemas ke dalam karung 5 kilogram dan 10 kilogram. Sementara untuk harga normal beras subsidi kemasan 5 kilogram berkisar Rp 58 ribu. Namun, setelah dioplos, HS menjual dengan harga Rp 73 hingga Rp 75 ribu. Untuk menyakinkan konsumen, HS juga menyemprotkan parfum khusus beras yang dioplos guna memberi aroma wangi beras premium.
Adapun kemasan beras oplosan tersebut ia dapatkan dari Sulawesi. Aksinya semakin dipermudah lantaran ia merupakan agen beras di Sulawesi.
“Kemasannya itu dia pesan dari Sulawesi. Itu kemasan jenis medium dan premium. Setelah dia campur beras subsidi dijahit ulang karungnya baru dia jual. Untuk penjualannya ini di minimarket yang ada di Tarakan dan Tanjung Selor,” ungkap perwira balok tiga itu.
Diketahui, HS sudah menjalankan kecurangan ini sejak setahun belakangan. Tak melulu mengoplos beras, HS juga terkadang mengganti kemasan beras subsidi dengan kemasan beras premium.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi. Keenamnya merupakan orang yang bekerja mengoplos beras untuk HS. Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kasi Operasional Bulog Tarakan.
Tak tanggung-tanggung, dalam menjalankan kecurangan ini, HS mengaku meraup keuntungan Rp 100 juta selama setahun belakangan. Atas kejadian ini, polisi menyangkakan HS Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
“HS merupakan bos di Gudang itu. Pekerjanya tidak tahu apa-apa, hanya diperintah aja,” terang Randhya. (kyt)